Berita Viral
Ingat Jurist Tan yang Diburu Terkait Korupsi Chromebook? Kini Senasib dengan Riza Chalid
Masih ingat dengan Jurist Tan yang diburu aparat terkait kasus korupsi chromebook? kini nasibnya sama seperti Riza Chalid.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Masih ingat dengan Jurist Tan yang diburu aparat terkait kasus korupsi chromebook?
Kabarnya, kini ia senasib dengan salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan, saat ini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. Hal itu dipastikan setelah paspor keduanya resmi dicabut.
“Ya (stateless),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi mengenai konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, langkah ini diambil agar keduanya tidak bisa bebas berpindah negara untuk menghindari kejaran hukum.
Paspor Resmi Dicabut Atas Permintaan Kejagung
Pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan pada Senin (4/8/2025).
Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa keputusan itu dilakukan atas permintaan langsung Kejagung.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).
Hal serupa juga diberlakukan kepada Riza Chalid. Pencabutan paspornya berjalan beriringan dengan pencekalan yang diterbitkan Kejagung pada 10 Juli 2025.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” jelas Agus.
Kasus yang Menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia terseret dalam perkara tata kelola minyak mentah, di mana dirinya diduga bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Sementara itu, Jurist Tan juga memilih tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Kasus yang membelitnya terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung telah mengajukan permintaan penerbitan red notice ke Interpol pada Agustus lalu.
Jika permintaan itu dikabulkan, kedua buronan tersebut akan masuk dalam daftar pencarian internasional.
Red notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu melacak, menangkap, dan menyerahkan buronan kepada negara peminta, dalam hal ini Indonesia.
Langkah Kejagung mencabut paspor dua buronan besar, Riza Chalid dan Jurist Tan, menurut saya merupakan strategi hukum yang cerdas sekaligus tegas. Dengan status stateless, ruang gerak keduanya akan semakin terbatas. Mereka tak lagi memiliki dokumen resmi untuk keluar masuk negara, sehingga peluang bersembunyi pun semakin kecil.
Namun, di sisi lain, keputusan ini juga membuka pertanyaan: apakah pencabutan paspor saja cukup untuk memastikan keduanya segera kembali ke Indonesia? Fakta bahwa keduanya masih berada di luar negeri menunjukkan ada tantangan besar dalam penegakan hukum lintas negara.
Di sinilah peran red notice Interpol sangat krusial, karena kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan.
Kedua kasus yang menjerat Riza Chalid dan Jurist Tan bukan perkara sepele. Dari tata kelola minyak mentah hingga pengadaan laptop untuk pelajar di wilayah 3T, semua terkait dengan kepentingan publik.
Artinya, publik tentu berharap kasus ini bisa segera dituntaskan agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan.
Bagi saya, pencabutan paspor hanyalah permulaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara konsisten mengeksekusi langkah-langkah berikutnya, hingga kedua buronan tersebut benar-benar bisa diadili di tanah air.
Lokasi Buronan Jurist Tan
Kepolisian kini telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI.
Jurist Tan menjadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Jurist Tan termasuk salah satu tersangka yang sedang berproses hukum.
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/9/2025).
Meskipun lokasi Jurist Tan sudah diketahui, pihak kepolisian masih menahan diri untuk mengungkap detailnya ke publik.
"Kita update nanti," tambah Untung singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan (JT).
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL).
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasilnya menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Sebagai staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat internal tersebut.
Hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Jurist Tan
Riza Chalid
korupsi Chromebook
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Tersangka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
5 Kelakuan Wahyu Hacker Bjorka Manado: Ngaku Tukang Servis HP, Camer Kagum, Keluarga Kebingungan |
![]() |
---|
Siapa Praka Zaenal Muttaqin? Prajurit Marinir yang Gugur usai Terjun Payung HUT TNI di Teluk Jakarta |
![]() |
---|
Sosok Abdul Aziz Penolong Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny, Menangis Dengar Banyak Rintihan |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Letjen Bambang Trisnohadi Komandan Upacara HUT ke-80 TNI, Tak Cuma Adhi Makayasa |
![]() |
---|
Keberanian Menkeu Purbaya Tak Gentar Meski Dilarang Luhut Soal Pengalihan Anggaran MBG: Kita Potong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.