Berita Viral
Nasib Figha Lesmana Tersangka Provokator Demo yang Ditahan Saat Masih Menyusui, Komnas P Bereaksi
Begini lah nasib Figha Lesmana, selebgram tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Figha Lesmana, selebgram tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.
Setelah ditangkap pada 2 September 2025, hingga kini Figha Lesmani belum menghirup udara bebas.
Padahal dia dalam posisi masih menyusui bayinya.
Melihat hal itu, Komnas Perempuan pun mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan, pentingnya mengedepankan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Daftar Tokoh Penting yang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro CS, Ada Istri Gus Dur
Menurutnya, pemisahan ibu dari bayi yang masih menyusui berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Komnas Perempuan mendukung upaya keluarga dan kuasa hukum F untuk mengajukan penangguhan penahanan. F seorang ibu dari balita yang masih membutuhkan perawatan menyusui,” kata Dahlia dalam keterangannya Kamis (2/10/2025).
Surat resmi meminta pembebasan terhadap Figha Lesmana sudah dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dahlia menambahkan, dasar hukum pengajuan penangguhan penahanan telah jelas diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut.
Ia mencontohkan, pada kasus Putri Candrawathi, (istri Ferdy Sambo) kepolisian pernah mengabulkan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak balita.
“Alasan kemanusiaan harus dijadikan pertimbangan utama. Prinsip the best interest of the child menuntut agar anak tidak dipisahkan dari ibunya, apalagi dalam masa menyusui,” tukas Dahlia.
Komnas Perempuan berharap, sikap ini dapat menggugah penyidik agar segera mengabulkan penangguhan penahanan Figha.
Siapakah Figha Lesmana?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,2 ribu pengikut.
Sementara di akun TikTok miliknya @fighaaaaa, sudah di-follow 359 ribu pengikut.
Figha Lesmana alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Ia angkatan tahun 2017.
Setelah lulus kuliah, Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.
Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Figha ditangkap bersama lima orang lainnya yang dituding sebagai provokator demo rusuh Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya.
Dikatakan, Figha mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.
Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.
"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.
Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Selain Figha berikut peran dari masing-masing tersangka:
Delpedro Marhaen (DMR): berperan melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pelajar agar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng.
Muzaffar Salim (MS): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
Syahdan Hussein (SH): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG untuk ajakan perusakan.
KA: berperan melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan
RAP: berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.
Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.
"Padahal saat Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan imbauan merea tidak seharusnya di tempat ini, tempat yang sangat rawan,"ungkap Kombes Ade.
Dapat Dukungan Mantan Ibu Negara

Sebelumnya, dukungan moral turut datang dari sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid (istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur) dan Karlina Supelli Leksono, yang menyempatkan diri menjenguk Figha di tahanan beberapa waktu lalu.
Kehadiran Sinta di Polda Metro Jaya yakni sebagai bagian dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang merupakan sebuah gerakan etis dan non-partisan yang dipimpin oleh sejumlah tokoh moral bangsa.
"Memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini apalagi yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi atau apa ya, ya tidak bisa menerima apa yang diterima oleh masyarakat," ucap Sinta.
Menurutnya, para aktivis adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ke depan.
Mereka, terang Sinta, ingin mewujudkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan restorative justice harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Ya, jadi konsep restorative justice itu adalah pengembalian kepada kondisi semula berdasarkan aturan yang ada maka restoratif justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak.
"Nah berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, bahwa rangkaian peristiwa kerusuhan itu ada beberapa klaster," jelas Ade Ary.
Beberapa klaster tersebut antara lain klaster penghasutan, ada klaster pengrusakan, pelemparan, pembakaran, kemudian klaster penjarahan.
"Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuan ini ya," ujarnya.
Sedangkan dalam peristiwa penghasutan ini maka ada yang dihasut sehingga melakukan suatu perbuatan pidana.
"Ini nanti akan dinilai, dipertimbangkan, berdasarkan persyaratan yang diatur di peraturan yang ada tentang restorative justice," kata dia.
Sejumlah pihak menyerukan agar enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dibebaskan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu di hadapan awak media.
"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," jelasnya.
Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.
Kendati demikian,untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.
"Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.
Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tegaskan Restorative Justice Delpedro Marhaen Cs Tak Bisa Sepihak
Figha Lesmana
Demo Anarkis di Jakarta
Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya
Provokator Demo di Jakarta
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
Nasib Rekening Rp204 M Milik Pengusaha S yang Dibobol Dwi Hartono Cs, OJK Sigap Turun Tangan |
![]() |
---|
Belum Selesai Masalah Keracunan, Kini Viral Semangka MBG Setipis Tisu, Diduga Permainan Bahan Baku |
![]() |
---|
Tak Lagi Menjabat Menkeu, Segini Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani, Taspen Serahkan Langsung |
![]() |
---|
Terlanjur MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Subhan Malah Beri Jawaban Menohok: Semua Kecele |
![]() |
---|
Profil MDIS Tempat Kuliah Gibran di Singapura yang Klarifikasi dan Pastikan Wapres Lulus Sarjana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.