Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite, Ada  XMAX, CBR250, Xpander Dan Terios

Langkah ini diambil sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah direvisi, agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Editor: Wiwit Purwanto
Dokumentasi Pertamina
ilustrasi SPBU 

 

SURYA.co.id - Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan BBM subsidi Pertalite (RON 90) di seluruh SPBU Indonesia.

Langkah ini diambil sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah direvisi, agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

BBM bersubsidi seperti Pertalite menggunakan dana APBN, sehingga harganya lebih murah dari harga pasar.

Namun mulai kini, tidak semua kendaraan diperbolehkan lagi mengisi Pertalite.

Kriteria Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Baca juga: 8 Tengkulak di Jember Timbun Ratusan Liter Pertalite, Jual Rp30 Ribu/Liter

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa larangan berlaku untuk:

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

Sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc.

Jika kendaraan yang termasuk kategori ini mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina, maka akan ditolak oleh petugas.

Berikut Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Beberapa motor yang sudah pasti masuk daftar larangan Pertalite adalah:

Baca juga: Pasca Skandal Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Polres-Diperindag Lamongan Uji Kualitas BBM di 3 SPBU

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250, Ninja 250SL, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Daftar Mobil Boleh Pakai Pertalite

Mobil dengan kapasitas mesin ≤1.400 cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, di antaranya:

Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc/1.198 cc, Avanza 1.329 cc

Daihatsu: Ayla 998 cc/1.197 cc, Sigra 998 cc/1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc/1.198 cc, Xenia 1.329 cc

Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc

Honda: Brio 1.199 cc

Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc

Wuling: Formo S 1.206 cc

Nissan: Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc

Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332 cc)

DFSK: Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot: 2008 1.199 cc

Volkswagen: Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc

Renault: Kiger 999 cc, Kwid 999 cc, Triber 999 cc

Audi: Q3 1.395 cc

Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite

Sebaliknya, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc tidak lagi boleh menggunakan Pertalite, misalnya:

Suzuki: All New Ertiga, Baleno Hatchback

Daihatsu: Terios, Xenia 1.5

Honda: City Hatchback RS, City, HR-V, Mobilio

Hyundai: Palisade, Santa Fe, Stargazer

Kia: Grand Carnival

Mazda: 2 Hatchback, 2 Sedan, 3 Sedan, CX-3, CX-5, CX-8, CX-9

Mitsubishi: Pajero Sport, Triton, Xpander

Nissan: Livina, Serena, Terra, X Trail

Toyota: Alphard, Avanza 1.5, Camry, Fortuner, GR Supra, Hiace, Hilux, Kijang Innova, Rush, Vios, Voxy, Yaris

Wuling: Almaz RS, Confero S

Lexus: RX

Mercedes-Benz: A 200, GLE-Class

Dengan aturan baru ini, kendaraan bermesin besar seperti XMAX, Ninja, Forza, hingga Toyota Fortuner dan Alphard tidak bisa lagi mengisi Pertalite.

Sebaliknya, mobil kecil seperti Agya, Brio, Avanza 1.3, hingga Raize masih diperbolehkan.

Langkah ini diharapkan membuat subsidi BBM lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved