Berita Viral

Siapa Menas Erwin? Dijemput Paksa KPK karena Dugaan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Siapa Menas Erwin? Dijemput Paksa KPK karena Dugaan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025 

SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu (24/9/2025). 

Penjemputan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Menas tiba sekitar pukul 20.41 WIB dengan dikawal dua penyidik. 

Menas Erwin Djohansyah mengenakan jaket biru dongker, masker putih, dan sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Baca juga: Daftar Tokoh Penting yang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro CS, Ada Istri Gus Dur 

Siapa Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin Djohansyah adalah Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA), sebuah perusahaan swasta yang disebut KPK terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara di MA. 

Namanya muncul setelah KPK mendalami kasus yang melibatkan Hasbi Hasan

Dari hasil penyidikan, Menas Erwin Djohansyah diduga memiliki peran penting sebagai pihak pemberi suap. 

Mangkir dari Panggilan KPK 

Sebelum dijemput paksa, Menas Erwin Djohansyah sudah dua kali dipanggil KPK, yaitu pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025). 

Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut alasan itu yang membuat penyidik menempuh langkah upaya paksa. 

“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan kembali Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Menas. 

Keduanya diduga berperan dalam pengurusan perkara tertentu di MA. 

Selain itu, KPK juga mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Hasbi Hasan

Windy Idol tersangka kasus TPPU di KPK yang diduga memiliki hubungan spesial dengan sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Windy Idol tersangka kasus TPPU di KPK yang diduga memiliki hubungan spesial dengan sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. (kolase tribunnews)

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan bermula dari pengusutan dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

Saat itu, Hasbi masih menjabat sebagai Sekretaris MA, posisi penting yang memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan administrasi lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang yang diduga terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Uang suap itu diberikan agar pihak tertentu mendapatkan putusan yang menguntungkan dalam sengketa hukum yang sedang ditangani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved