Berita Viral

Siapa Menas Erwin? Dijemput Paksa KPK karena Dugaan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Siapa Menas Erwin? Dijemput Paksa KPK karena Dugaan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025 

SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, pada Rabu (24/9/2025). 

Penjemputan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Menas tiba sekitar pukul 20.41 WIB dengan dikawal dua penyidik. 

Menas Erwin Djohansyah mengenakan jaket biru dongker, masker putih, dan sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Baca juga: Daftar Tokoh Penting yang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro CS, Ada Istri Gus Dur 

Siapa Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin Djohansyah adalah Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA), sebuah perusahaan swasta yang disebut KPK terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara di MA. 

Namanya muncul setelah KPK mendalami kasus yang melibatkan Hasbi Hasan

Dari hasil penyidikan, Menas Erwin Djohansyah diduga memiliki peran penting sebagai pihak pemberi suap. 

Mangkir dari Panggilan KPK 

Sebelum dijemput paksa, Menas Erwin Djohansyah sudah dua kali dipanggil KPK, yaitu pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025). 

Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut alasan itu yang membuat penyidik menempuh langkah upaya paksa. 

“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved