Berita Viral

Pembunuhan Brigadir Esco Oleh Briptu Rizka Buat Eks Jenderal Bintang 2 Heran, Minta Polri Transparan

Kasus pembunuhan Brigadir Esco yang diduga dilakuakn istrinya, Briptu Rizka membuat eks Kapolda Jabar heran.

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV/tribun lombok
HERAN - Eks Kapolda Jabar Irjen (purn) Anton Charliyan heran dengan kasus pembunuhan BRigadir Esco yang diduga dilakukan Briptu Rizka. Minta Polri transparan. 

"Masih di dalami (tersangka lain)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025). 

Kholid mengungkapkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini. Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. 

Terkait penahanan tersangka Briptu Rizka, Kholid enggan membeberkannya. "Nanti kami sampaikan," kata perwira polisi ini. 

Orangtua Korban dan Pelaku Diperiksa

Dikutip dari Tribun Lombok, polisi memanggil mertua Brigadir Esco yang juga ayah Briptu Rizka, Amaq Siun (50) sebagai saksi pada, Senin (22/9/2025). 

Amaq Siun merupakan orang yang pertama kali menemukan mayat Brigadir Esco dalam kondisi terjerat tali di sebuah pohon di Dusun Nyiur Lembang, Desa Lembar, Lombok Barat pada 24 Agustus lalu. 

Selain Amaq Siun, Polres Lombok Barat Senin kemarin, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi. 

Samsul Herawadi didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak enam orang. 

Total Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dalam perkara ini. 

Kuasa hukum Brigadir Esco, Muhanan menjelaskan, pihaknya hari ini mendampingi ayah Brigadir Esco Samsul Herawadi sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor.

Namun, saat mendampingi Samsul, pihaknya melihat mertua Brigadir Esco, Amaq Siun juga turut serta dalam pemeriksaan penyidik Polres Lombok Barat

"Pemeriksaan hari ini kita dampingi pelapor (Samsul Herawadi). Tapi kami melihat banyak pula yang telah dipanggil hari ini termasuk yang kami temukan adalah orang yang pertama menemukan Almarhum (Haji Amaq Siun)," jelas Muhanan. 

Disampaikan Muhanan, ada lima pertanyaan yang diajukan kepada Samsul Herawadi sebagai pertanyaan tambahan. Pemanggilan terhadap Samsul Herawadi karena ada penambahan undang-undang yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

"Yang ditanyakan secara umum adalah hubungan antara korban dan pelaku, kebiasaan korban dan pelaku selama ini, bagaimana kebiasaan pelapor jika dia ke rumah pelaku dan korban. Seperti itulah secara umum," terang Muhanan. 

Sebelumnya, kematian polisi dengan nama lengka Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat terus menjadi sorotan publik. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved