Duduk Perkara Perempuan Lulusan SMA Di Bantul Praktik Dokter, Tipu Pasien Ratusan Juta  

Pelaku yang ternyata bukan tenaga medis resmi, menggunakan atribut dan peralatan layaknya dokter untuk meyakinkan korban.

Editor: Wiwit Purwanto

 

SURYA.CO.ID - Seorang perempuan muda yang praktik seperti dokter ditangkap aparat Polres Bantul. Ia terbukti menjalankan praktik terapi kesehatan ilegal dan menipu seorang pasien dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. 

Awal korban terjerat praktik ini dari pencarian pengobatan alternatif, pelaku yang ternyata bukan tenaga medis resmi, menggunakan atribut dan peralatan layaknya dokter untuk meyakinkan korban.

Dari sinilah korban terjerat rangkaian diagnosa dan permintaan biaya yang terus meningkat. 

Wanita itu berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai dokter palsu dan membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta.

Setelah ditelisik, pelaku ternyata hanya lulusan SMA, namun ia berhasil meyakinkan seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Baca juga: Terlanjur Sakit Hati, Widi Pilih Jadi Dokter Gadungan Untuk Menggaet Para Wanita, Ini Endingnya 

Setelah mendapatkan laporan, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya, di Pedusan RT 57, pada Jumat (5/9/2025).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.

Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Baca juga: Ulah Dokter Gadungan Belajar Operasi Angkat Batu Empedu Dari Youtube, Nyawa Pasien Remaja Melayang 

Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. 

Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved