Berita Viral

Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait alasan terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Istimewa
ALASAN KPU - Ilustrasi Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin yang membuat keputusan menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah jadi sorotan.

Mochammad Afifuddin membantah keputusan ini untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Seperti diketahui, ijazah Jokowi saat sedang menjadi obyek perkara yang disidik Polda Metro Jaya.

Sementara ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka kini sedang digugat di pengadilan oleh Subhan Palal. 

Menurut Ketua KPU, keputusan menutup akses dokumen pencalonan presiden dan wapres itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.

“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” jelasnya.

Afifuddin menyebut dokumen yang masuk kategori pengecualian antara lain rekam medis dan dokumen sekolah seperti ijazah. 

“Itu ya yang bersangkutan yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujarnya.

Meski menutup akses ijazah, Afifuddin memastikan dokumen riwayat hidup maupun visi-misi tetap terbuka untuk publik.

“Kalau Riwayat Hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar Riwayat Hidup langsung dibuka,” katanya.

Menurutnya, KPU konsisten mengikuti aturan keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum. 

“Jadi kami hanya melihat dan memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan menyusun peraturan atau keputusan KPU berkaitan dengan data-data itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena adanya gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved