Berita Viral
Urusan Sepele, Gara Gara Tarif Open BO Tak Sesuai Janji, PSK Di Sulsel Tewas Ditikam Klien
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkap, keduanya sebelumnya sepakat tarif Rp600 ribu dengan durasi satu jam.
“Buka pintu, kenapako di dalam. Buka pintu,” terdengar suara pria itu dalam rekaman.
Tak lama, YN terlihat keluar kamar dengan singlet putih dan berlari meninggalkan lokasi.
Setelah melakukan aksinya, YN kabur ia bersembunyi di rumah kebun di wilayah Kabupaten Wajo.
Polisi pun bergerak cepat, mengepung lokasi persembunyian hingga akhirnya YN menyerah tanpa perlawanan.
“Dia ini tidak tinggal lagi di rumahnya, biasanya di rumah kakaknya. Dia tinggal di rumah kebun.
Saat itu kita utus anggota untuk menyampaikan bahwa tidak usah lari ke mana-mana karena sudah dikepung,” kata Fantry.
Atas perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa perselisihan yang dipicu hal sepele bisa berakhir pada tragedi mengerikan.
Kasat Reskrim Sidrap, AKP Setiawan, menambahkan bahwa saat insiden terjadi, korban sebenarnya tinggal bersama suaminya di wisma.
Suami korban menunggu di luar saat korban melayani pelaku.
Profil Anak-anak Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan, Nomor 2 Baru Lulus Dokter Spesialis UI |
![]() |
---|
Sosok Tasya Farasya, Influencer dan Beauty Vlogger Layangkan Gugatan Cerai ke Suami Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Rumah Uya Kuya yang Dijarah Ternyata Ditempati Orang Tua dan Karyawan, Kondisi Mental Anak Terungkap |
![]() |
---|
Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Prof Heri Hermansyah, Rektor UI yang Diteriaki Zionis saat Kenalkan Program Dana Abadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.