Berita Viral 

Alasan Subhan Berani Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Beber Perhitungannya

Terungkap alasan Subhan Palal minta ganti rugi Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden(Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan (kanan), warga sipil penggugat Gibran. 

"Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu 450, kan kita merdeka di angka 45. Jadi ngambil-ngambil aja."

"Tapi yang jelas, saya pengin warga negara Indonesia itu kebagian ganti rugi kerusakan sistem hukum negara," jelasnya.

Isi Gugatan Subhan ke Gibran

Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Sidang Perdana Sudah Digelar, Subhan Keberatan Gibran Diwakili Kejagung

Sementara sidang perdana terhadap gugatan Subhan ini sudah digelar pada Senin (8/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing.

Namun, dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan kepada hakim karena pengacara Gibran merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved