Berita Viral

2 Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Menko Yusril

Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sederet alasannya.

Kolase Medsos X Ferry Irwandi dan Kompas.com
FERRY IRWANDI DILAPORKAN - Kolase foto Ferry Irwandi dan Menko Yusril Ihza Mahendra. Ini Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan adanya konsultasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.

"Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi)," ungkap Fian, Selasa (9/9/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa laporan semacam itu tidak dapat diproses karena bertentangan dengan ketentuan hukum. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memperjelas bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perorangan, tidak termasuk lembaga negara, profesi, jabatan, atau korporasi.

"Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tegas Fian.

Kasus konsultasi hukum yang dilakukan TNI ke Polda Metro Jaya dan penjelasan Yusril Ihza Mahendra memperlihatkan adanya ruang tafsir publik mengenai penerapan UU ITE.

Di satu sisi, TNI berupaya menindaklanjuti temuan patroli siber yang dinilai berpotensi mencemarkan nama institusi. Di sisi lain, regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat diadukan oleh individu sebagai korban langsung.

Dari sudut pandang hukum, posisi Polri maupun Yusril konsisten dengan norma yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari perluasan tafsir UU ITE yang bisa berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Namun, tidak bisa dipungkiri, keberatan institusi terhadap pernyataan publik tetaplah wajar, terutama bila dianggap merugikan citra kelembagaan.

Dalam konteks ini, langkah dialogis yang disarankan Yusril bisa menjadi jalan tengah. Komunikasi terbuka antara TNI dan pihak yang mengkritik dapat meminimalkan gesekan sekaligus memperkuat prinsip demokrasi.

Dengan demikian, penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dapat berjalan beriringan tanpa harus saling meniadakan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved