Berita Viral

2 Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Menko Yusril

Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sederet alasannya.

Kolase Medsos X Ferry Irwandi dan Kompas.com
FERRY IRWANDI DILAPORKAN - Kolase foto Ferry Irwandi dan Menko Yusril Ihza Mahendra. Ini Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik. 

"Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau 'klacht delict'.

Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum," jelasnya.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.

Putusan tersebut memperjelas bahwa korban dalam kasus pencemaran nama baik mengacu pada individu sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP, bukan institusi ataupun badan hukum.

TNI Hanya Bisa Berkonsultasi, Bukan Melapor

Dengan dasar tersebut, Yusril menegaskan bahwa TNI sebagai lembaga negara tidak dapat berposisi sebagai korban pencemaran nama baik di bawah UU ITE.

"Sejauh yang saya pahami, pihak TNI hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri dalam kasus di atas. Keinginan berkonsultasi itu harus kita hargai agar TNI tidak salah. Jawaban pihak Polri dengan merujuk kepada putusan MK di atas, sudah benar pula menurut hukum. Jadi saya kira permasalahan ini sudah selesai," papar Yusril.

Lebih jauh, ia menyarankan agar TNI menelaah secara mendalam tulisan atau unggahan Ferry Irwandi di media sosial.

Jika yang ditulis bersifat kritik atau saran konstruktif, hal itu perlu dipandang sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

"Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik.

Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya," tambahnya.

Empat Jenderal TNI Konsultasi dengan Polisi

Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.

Menurut Brigjen Juinta, konsultasi tersebut dilakukan setelah TNI menemukan dugaan pelanggaran hukum melalui patroli siber yang melibatkan Ferry Irwandi. "Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved