Berita Viral

4 Kata-kata Ferry Irwandi yang Diduga Bikin Jenderal TNI Mau Laporkan, Singgung Darurat Militer

Inilah Kata-kata Ferry Irwandi yang Diduga Bikin 4 Jenderal TNI Mau Laporkan Dia untu Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Kolase Instagram Ferry Irwandi dan tribun Jakarta.
FERRY IRWANDI DILAPORKAN - Kolase foto Ferry Irwandi dan Brigjen Juinta Omboh Sembiring. 

“Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana),” ucapnya.

Lewat unggahan Instagramnya, Ferry juga menegaskan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.

“Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.

Kasus yang melibatkan influencer Ferry Irwandi dan sejumlah pernyataannya mengenai isu darurat militer memunculkan diskusi publik yang cukup luas.

Dari satu sisi, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, menilai pernyataan tersebut bisa merugikan nama baik TNI serta mengandung unsur fitnah.

Bahkan, beberapa jenderal TNI sampai berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum atas ucapan Ferry.

Di sisi lain, pernyataan Ferry juga dapat dipahami sebagai bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap institusi, termasuk TNI, sah untuk dilakukan selama tidak disertai dengan tuduhan tanpa dasar yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Persoalan ini sesungguhnya memperlihatkan batas tipis antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab atas ucapan publik.

Ketika seseorang memiliki pengaruh besar di ruang digital, pernyataannya bisa memberi dampak luas.

Karena itu, penting bagi setiap individu untuk berhati-hati agar opini tidak berubah menjadi disinformasi atau tuduhan yang belum terbukti.

Dari perspektif objektif, polemik ini seharusnya menjadi pengingat bahwa:

  1. TNI sebagai institusi negara berhak menjaga nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar.
  2. Masyarakat, termasuk influencer, juga tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan kritis.
  3. Mekanisme hukum yang ditempuh akan menentukan apakah pernyataan tersebut masuk ranah pidana atau hanya ekspresi pendapat.

Dengan demikian, kasus Ferry Irwandi tidak sekadar tentang benar atau salah, melainkan bagaimana bangsa ini menyeimbangkan antara kebebasan sipil dan tanggung jawab sosial dalam berkomunikasi di era digital.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved