Gerakan STOP Strobo & Sirine, Hidupmu Dari Pajak Kami, Aksi Peter Gontha Tuai Sorotan
Peter Gontha ajak masyarakat menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine
"Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Budiyanto.
"Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.
Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:
a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Gerakan STOP Strobo & Sirine
Peter Gontha
Hidupmu Dari Pajak Kami
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Kegiatan Terakhir Haji Sahroni Sekeluarga Sebelum Terbunuh, Tetangga Sempat Curiga |
![]() |
---|
PMDG Ponorogo Lepas 510 Santri Pramuka ke World Muslim Scout Jamboree 2025 |
![]() |
---|
Malam Ini Gerhana Bulan Total di Indonesia 7-8 September 2025, Selama 3 Jam Mulai 23.27 WIB |
![]() |
---|
Sosok Maruf Bajammal, Pengacara Delpedro Marhaen Direktur Lokataru yang Sesalkan Ucapan Yusril |
![]() |
---|
Update Klasemen Timnas U23 Indonesia, Buntuti Korsel Tiket Lolos Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.