Gerakan STOP Strobo & Sirine, Hidupmu Dari Pajak Kami, Aksi Peter Gontha Tuai Sorotan

Peter Gontha ajak masyarakat menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine

Editor: Wiwit Purwanto
instagram/petergontha/the marketer
ANTI STROBO - Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, serukan perlawanan anti strobo dan sirine lewat stiker.  

"Ide mantap Pak!Tempel di kaca belakang!," tulis akun indrabyes.

Banyak juga netizen yang memberikan emotikon jempol, love atau hati dan api menyala. 

 Lantas, bagaimana aturan penggunaan strobo dan sirine?

Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.

Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.

Peringatan ini sebagai pertanda agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

"Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum."

"Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).

Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.

"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

"Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan," ucap Budiyanto.

Penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved