Gerakan STOP Strobo & Sirine, Hidupmu Dari Pajak Kami, Aksi Peter Gontha Tuai Sorotan

Peter Gontha ajak masyarakat menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine

Editor: Wiwit Purwanto
instagram/petergontha/the marketer
ANTI STROBO - Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, serukan perlawanan anti strobo dan sirine lewat stiker.  

 

SURYA.CO.ID – Seruan Gerakan Stop Strobo & Sirene yang digagas Eks Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha tuai sorotan.

Postingan Peter Gontha di media sosial menyita perhatian publik.

Peter Gontha mengajak masyarakat untuk menyebarkan stiker berisi pesan sindiran yang ditujukan kepada para pengguna lampu strobo dan sirine di jalan raya.

Stiker yang diunggahnya tersebut bertuliskan:

"Hidupmu dari Pajak Kami, Stop Strobo dan Sirine".

Baca juga: Aksi Koboi Sopir Menenteng Clurit Dijalanan Surabaya Viral Di Medsos. Bikin Jengkel Warganet 

"Kita ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja," tulis Peter Gontha di akun instagramnya @petergontha

Kata Netizen 

Seruan ini sontak ramai diperbincangkan netizen.

Lantaran stiker ini dianggap mewakili kemarahan mereka terhadap maraknya penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak bertanggung jawab di jalan besar.

Tak sedikit ditemukan oknum pengemudi yang menggunakan lampu tersebut untuk kepentingan pribadi semata.

Baca juga: Viral Pajero Pakai Lampu Tembak untuk Rem Belakang Bikin Silau, Ternyata Milik Selebgram Ini

"Akhirnya ada juga gerakan anti ninuninu," tulis @bandotdm.

"Tempel tiap tikungan, lampu merah, jalan tol biar jadi peringatan," tulis @saramikayahumaira.

"Beli di mana ini stiker bagus banget yang tau saya pesan 3 buat di belakang mobil saya," tulis @kripikpedaaas. 

"izin ambil pak Peter," tulis akun nmax.street

"Ide mantap Pak!Tempel di kaca belakang!," tulis akun indrabyes.

Banyak juga netizen yang memberikan emotikon jempol, love atau hati dan api menyala. 

 Lantas, bagaimana aturan penggunaan strobo dan sirine?

Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.

Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.

Peringatan ini sebagai pertanda agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

"Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum."

"Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).

Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.

"Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

"Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan," ucap Budiyanto.

Penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

"Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Budiyanto.

"Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya.

Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.

Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:

a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.

b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.

c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved