Polda Jatim Tangkap 2 Provokator, Rapat Bahas Bakar Gedung Grahadi Di Warkop
Sekitar 70 orang untuk dikumpulkan di sebuah warung kopi (warkop) Kota Surabaya sebelum melancarkan aksi kerusuhan.
SURYA.CO.ID SURABAYA - Polda Jatim berhasil menangkap dua orang terduga pelaku baru kasus kerusuhan seusai demontrasi selama dua hari di Surabaya yang berujung pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polantas se-Surabaya, pada Kamis (4/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum DETIL mengungkap dua sosok terduga pelaku tersebut, namun ia tak menampik bahwa mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis malam.
Mereka, ditengarai terlibat dalam penghasutan dan provokasi melalui konten unggah platform medsos yang dikelola mereka sendiri, yang bermuatan informasi untuk melakukan kerusuhan di tengah pelaksanaan demontrasi, beberapa waktu lalu.
Bahkan, lanjut Jules, kedua terduga pelaku itu, disebut-sebut memproduksi konten melalui medsos untuk melakukan ajakan pengerusakan dan pembakaran bangunan objek vital negara, termasuk aparat kepolisian.
"Tadi malam kami menangkap 2 pelaku. Ternyata dari hasil pengembangan ditemukan ajakan untuk melakukan unjuk rasa (unras), bukan sekadar unras tapi melakukan upaya-upaya kerusuhan, menimbulkan kekacauan, menyerang objek-objek vital nasional. Menyerang Gedung Grahadi, yang kita tahu, gedung grahadi adalah cagar budaya," ujarnya seusai Konferensi Pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Pemuda Surabaya Ini Ditetapkan Tersangka, Terekam Drone Saat Rusak Barrier depan Grahadi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya. Jules mengungkapkan, kedua terduga pelaku itu ditengarai melakukan ajakan terhadap sekitar 70 orang untuk dikumpulkan di sebuah warung kopi (warkop) Kota Surabaya sebelum melancarkan aksi kerusuhan.
"Mereka Pakai WA, mereka berkumpul mengadakan titik kumpul di salah satu tempat ngopi atau warkop. Ada kurang lebih 70 orang yang diajak berkumpul. Ada dari Surabaya, dan ada dari luar Surabaya," katanya.
Saat dicecar mengenai kemungkinan dugaan adanya sosok dalang lain yang memiliki kewenangan lebih besar atas tindak-tanduk dua orang terduga pelaku tersebut, Jules tak menampiknya.
Namun, ia masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Menurut pengakuan 2 yang bersangkutan, ada lagi yang menyampaikan terkait kegiatan ini, dan masih kami dalami. Jadi dia tidak mengakui mengumpulkan 70 orang. Namun, dia termasuk salah satu yang menyuruh dari temannya yang ditangkap untuk mencari tempat dan titik kumpul. Status hukum dalam proses. Baru tadi kami amankan," katanya.
Baca juga: Dipastikan Polda Jatim, Bahwa Pembakaran Gedung Grahadi Sudah Direncanakan
Kemudian, sejumlah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pembakaran, pengerusakan, serta penjarahan Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan Pos Polisi se-Surabaya, pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) malam.
Jumlah tersebut merupakan hasil terbaru proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani Anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya, per Jumat (5/9/2025) sore.
Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya ditangkap oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Terdiri dari satu orang dewasa, berinisial Tersangka AEP (20) warga Maluku berdomisili Kabupaten Sidoarjo.
Gedung Grahadi dibakar
demo Surabaya
provokator demo
dalang pembakaran grahadi
provokator demo grahadi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Gelagat Anggun Sopir Bank Jateng saat Gondol Uang Rp 10 Miliar dan Tinggalkan Mobil, Mengeluh Gaji |
![]() |
---|
Saat Warga Bondowoso Adu Kepiawaian Merajang Hingga Meracik Tembakau saat Festival Tembakau 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp 2,7 M untuk Bangun Pos Damkar Sukodono |
![]() |
---|
Siapa Pole Position MotoGP Catalunya 2025? Alex Marquez Yakin Bisa Atasi Sang Kakak |
![]() |
---|
Wisata Virtual Immersive Park di Jatim Park 2 Batu, Diserbu Pengunjung saat Long Weekend |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.