Polda Jatim Tangkap 2 Provokator, Rapat Bahas Bakar Gedung Grahadi Di Warkop

Sekitar 70 orang untuk dikumpulkan di sebuah warung kopi (warkop) Kota Surabaya sebelum melancarkan aksi kerusuhan.

Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id/Habibur Rohman
DIBAKAR - Api membakar sisi barat Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2025). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Timur tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 

Perannya, membuat lima bom molotov sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov yang membakar Gedung Grahadi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya, Sebagian Ikut-Ikutan Bakar Grahadi dan Polsek

Kemudian, delapan orang diantaranya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Pertama, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak berdemontrasi, lalu melakukan vandalisme, di Gedung Grahadi, sekaligus merakit bom molotov.

Kedua, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak demontrasi melalui grup WhatsApp bernama Sempak Suck dan kemudian mempersiapkan bahan bakar cairan pertalite; membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom molotov.

Ketiga, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya membuat bom molotov.

Keempat, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Kelima, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Keenam, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.

Ketujuh, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov, melakukan pelemparan batu dan penjarahan Gedung Grahadi.

Terakhir, kedelapan, Tersangka ABH 17 tahun, perannya membuat bom molotov, dan penjarahan besi-besi di sekitar Gedung Grahadi.

Kronologinya, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.

Tersangka AEP mengajak ABH pertama, kedua dan ketiga, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, Kelompok Tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah, dengan niatan bakal dipakai dalam demontrasi depan Gedung Grahadi.

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Tersangka AEP dan kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 187 KUHP KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved