Polda Jatim Tangkap 2 Provokator, Rapat Bahas Bakar Gedung Grahadi Di Warkop
Sekitar 70 orang untuk dikumpulkan di sebuah warung kopi (warkop) Kota Surabaya sebelum melancarkan aksi kerusuhan.
Perannya, membuat lima bom molotov sekaligus eksekutor pelemparan bom molotov yang membakar Gedung Grahadi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan di Surabaya, Sebagian Ikut-Ikutan Bakar Grahadi dan Polsek
Kemudian, delapan orang diantaranya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Pertama, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak berdemontrasi, lalu melakukan vandalisme, di Gedung Grahadi, sekaligus merakit bom molotov.
Kedua, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya mengajak demontrasi melalui grup WhatsApp bernama Sempak Suck dan kemudian mempersiapkan bahan bakar cairan pertalite; membeli, membagi, turut dalam pembuatan bom molotov.
Ketiga, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya membuat bom molotov.
Keempat, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.
Kelima, Tersangka ABH usia 17 tahun, perannya melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.
Keenam, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov dan melakukan pelemparan batu ke Gedung Grahadi.
Ketujuh, Tersangka ABH usia 16 tahun, perannya membuat bom molotov, melakukan pelemparan batu dan penjarahan Gedung Grahadi.
Terakhir, kedelapan, Tersangka ABH 17 tahun, perannya membuat bom molotov, dan penjarahan besi-besi di sekitar Gedung Grahadi.
Kronologinya, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.
Tersangka AEP mengajak ABH pertama, kedua dan ketiga, berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, Kelompok Tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah, dengan niatan bakal dipakai dalam demontrasi depan Gedung Grahadi.
Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, Tersangka AEP dan kelompoknya melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 187 KUHP KUHP, ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan minimal lima tahun.
Gedung Grahadi dibakar
demo Surabaya
provokator demo
dalang pembakaran grahadi
provokator demo grahadi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Gelagat Anggun Sopir Bank Jateng saat Gondol Uang Rp 10 Miliar dan Tinggalkan Mobil, Mengeluh Gaji |
![]() |
---|
Saat Warga Bondowoso Adu Kepiawaian Merajang Hingga Meracik Tembakau saat Festival Tembakau 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Sidoarjo Alokasikan Rp 2,7 M untuk Bangun Pos Damkar Sukodono |
![]() |
---|
Siapa Pole Position MotoGP Catalunya 2025? Alex Marquez Yakin Bisa Atasi Sang Kakak |
![]() |
---|
Wisata Virtual Immersive Park di Jatim Park 2 Batu, Diserbu Pengunjung saat Long Weekend |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.