Berita Viral
Babak Baru Kasus Brimob Lindas Driver Ojol Affan Usai Pelaku Disanksi, Menko Yusril: Bisa Pidana
Yusril Ihza Mahendra menegaskan peluang proses pidana terbuka bagi anggota Brimob yang terlibat dalam insiden rantis brimob lindas ojol.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa peluang proses pidana terbuka bagi anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut rantis (kendaraan taktis) menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Menurut Yusril, meskipun para personel Brimob lebih dulu menjalani sidang etik, langkah pidana tetap bisa ditempuh jika ditemukan unsur hukum pidana dalam kasus tersebut.
"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujarnya di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, Kepolisian telah memproses hukum terhadap anggota Brimob yang diduga bertanggung jawab.
"Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," tutur Yusril.
Baca juga: Kejanggalan Alasan Sopir Rantis Brimob Soal Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Kini Dipecat
Sidang Etik Libatkan Pihak Eksternal
Yusril mengungkapkan, sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya juga melibatkan pemantauan eksternal. Beberapa lembaga yang diikutsertakan adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," katanya.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 yang berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah sebuah rantis Brimob melindas tubuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pidana.
"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Agus menegaskan, terdapat dua kategori pelanggaran dalam kasus ini. Untuk pelanggaran berat, dikenakan terhadap Bripka R selaku pengemudi rantis dan Kompol K yang duduk di kursi penumpang depan.
Sementara itu, pelanggaran sedang ditujukan kepada lima personel Brimob lainnya: Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, menjadi ujian serius bagi akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Tragedi ini bukan hanya tentang hilangnya nyawa seorang warga sipil, tetapi juga menyangkut transparansi dan profesionalitas aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan adanya kemungkinan proses pidana bagi personel Brimob yang terlibat. Hal ini penting dicatat, karena menunjukkan bahwa penyelesaian tidak berhenti di ranah etik semata. "Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujar Yusril.
Di satu sisi, jalannya sidang etik yang melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM patut diapresiasi. Kehadiran pengawas independen memberi harapan bahwa proses tidak hanya berjalan formalitas, melainkan sungguh-sungguh mengedepankan keadilan. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu bukti nyata bahwa hasil persidangan benar-benar berujung pada pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar sanksi administratif.
Pernyataan Brigjen Pol Agus dari Divpropam Polri yang menemukan unsur pidana dalam kasus ini semakin menegaskan bahwa ada dimensi hukum yang tak bisa diabaikan. Apalagi, klasifikasi pelanggaran berat telah dijatuhkan kepada Bripka R sebagai sopir rantis dan Kompol K yang mendampingi. Fakta ini menunjukkan bahwa tragedi Affan bukan sekadar “kesalahan prosedur,” tetapi persoalan serius yang menyangkut nyawa.
Bagi publik, kasus ini menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana aparat penegak hukum berani menindak pelanggaran yang dilakukan oleh sesama anggota kepolisian? Apakah proses hukum benar-benar akan sampai pada meja peradilan, atau justru berhenti di ruang sidang etik internal?
Objektifnya, kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah prinsip equal before the law benar-benar berlaku. Menariknya, momentum ini juga dapat menjadi titik balik bagi institusi kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik melalui keterbukaan dan penegakan hukum yang konsisten.
Sanksi untuk Bripka Rohmat
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat Demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari Kompas TV.
Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Ia juga dijatuhi sanksi etik, dengan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.
Menanggapi putusan itu, Bripka Rohmat mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarganya.
"Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Keterlibatan Anggota Lain
Peristiwa ini terjadi Kamis (28/8/2025) malam. Dalam rantis terdapat tujuh anggota Brimob.
Mereka adalah Kompol Cosmas (Kompol K), Bripka Rohmat, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri sopir. Yang kedua Bripka R, jabatan Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Sementara lima anggota lain hanya dijatuhi sanksi kategori pelanggaran sedang karena berstatus penumpang.
Kompol Cosmas Dipecat
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), sidang etik juga digelar untuk Kompol Cosmas.
Dalam sidang itu, Kompol Cosmas resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ia juga dikenakan penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam sidang, tangis Rohmat pecah.
Ia mengaku telah 28 tahun mengabdi sebagai anggota Polri tanpa pernah terjerat kasus pidana, disiplin, maupun pelanggaran kode etik.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental."
"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya penuh haru.
Ia memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdian hingga masa pensiun.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” tambahnya.
Dengan nada tinggi bercampur tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun dalam menjalankan tugas.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucapnya.
berita viral
Yusril Ihza Mahendra
Affan Kurniawan
kasus brimob lindas ojol
Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob
Kompol Cosmas Kaju Gae
Bripka Rohmat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Arif Budimanta eks Stafsus Jokowi yang Meninggal Dunia, Karier Moncer di Bidang Ekonomi |
![]() |
---|
3 Alasan Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta Harus Dibebaskan Versi Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Philo Paz Armand Mantan Kekasih Azizah Salsha, Disorot Usai Zize dan Pratama Arhan Cerai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Denny Cagur yang Gelagatnya Disorot saat Marak Demo, Sempat Bungkam dan Unggah Ini |
![]() |
---|
Sosok Dirdik Jampidsus Nurcahyo yang Malah Dikiritik Mahfud MD Soal Status Tersangka Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.