Nadiem Makarim Tersangka
Kronologi Lengkap Nadiem Makarim dan Jurist Tan Terlibat Korupsi, Ada Grup WA Mas Menteri Core Team
Inilah kronologi lengkap kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafsus-nya Jurist Tan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut.
Qohar mengatakan, Jurist meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
"Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS," ujar Qohar saat itu.
Pejabat Kemendikbud jalankan perintah
Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih mengeksekusi perintah Nadiem dan stafsus untuk memakai sistem operasi Chromebook.
"Pada 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, SW (Sri) menemui temannya menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS," ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Namun, pada hari yang sama, Sri mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.
Bambang diganti dengan PPK lain bernama Wahyu Hariadi. Pergantian tersebut berlangsung pada hari dan tempat yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB.
Setelah itu, Sri langsung memerintahkan Wahyu untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
"Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menindaklanjuti perintah SW (Sri) untuk segera klik (vendor) setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mendatangi TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS," ujar Qohar.
Selain itu, Sri juga menyuruh Wahyu mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Hal yang sama dilakukan oleh Mulyatsyah sebagai direktur SMP. Pada tanggal dan tempat yang sama, Mul memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk mengklik pengadaan TIK dengan mengarahkan ke satu penyedia yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Mul juga membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP yang mengarahkan pada sistem operasi Chrome.
Nadiem Makarim
Jurist Tan
korupsi Chromebook
SURYA.co.id
kasus korupsi nadiem makarim
surabaya.tribunnews.com
Nadiem Makarim Tersangka
Eks Staf Khusus Nadiem Makarim
Nasib Jurist Tan Tersangka Korupsi Chromebook Usai Nadiem Makarim Ditangkap, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu, Terdeteksi di Negara-negara Ini |
![]() |
---|
Gelagat Nadiem Makarim Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Soal Kebenaran |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Meningkat Drastis pada Tahun 2022 |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nadiem Makarim eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Pendiri Gojek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.