Berita Viral

Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Inilah rekam jejak Bambang Tri Mulyono yang akhirnya bebas dari penjara, dulu dibui karena tudingan ijazah palsu Jokowi.

kolase wartakota
BAMBANG TRI BEBAS - Kolase foto Jokowi dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tuding Ijazah Palsu Jokowi. 

Bambang Tri Mulyono tercatat lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.

Dia kemudian menempuh pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Profil Bambang Tri Mulyono, Pernah Dibui Akibat Buku Jokowi Undercover, Kini Disangka Lakukan Penistaan Agama'.

Setelah SMA, Bambang kuliah di jurusan pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Akan tetapi, Bambang memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk tahap akhir.

Setelah itu kegiatan Bambang tidak banyak diketahui. Nama Bambang muncul ke permukaan setelah menulis buku Jokowi Undercover.

Akibatnya dia diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2016.

Penyidik menyebut buku itu tidak mempunyai sumber yang jelas terkait referensi.

Karena karyanya itu Bambang diajukan ke pengadilan dan divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian serta permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Dia terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.

Bambang kemudian dipenjara di Lapas Kelas II-B Slawi dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 1 Juli 2019.

Gugatan ijazah Jokowi

Bambang menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bambang mendaftarkan gugatan itu pada Senin (3/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved