Berita Viral

2 Ambisi Besar Dwi Hartono Sebelum Terlibat Penculikan Bos Bank Plat Merah, Modal Dermawan Tak Cukup

Terungkap ambisi Dwi Hartono alias DH, tersangka otak penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradita (37), bos bank plat merah di Jakarta.

|
Editor: Musahadah
kolase instagram @klanhartono
KANDAS - Dwi Hartono, tersangka otak penculikan bos bank plat merah memiliki ambisi menjadi calon Bupati. Namun, ambisinya itu kandas dan kin malah masuk bui. 

Selain memiliki bisnis besar, Dwi juga kerap menjadi penyokong dana reuni SMA dan bahkan menghadirkan artis dangdut nasional untuk memeriahkan acara itu.

"Kalau ada alumni (reuni), dia jadi panitia, dialah yang mendatangkan artis-artis itu," ujar Jay.

Dwi juga dikenal sebagai sosok motivator dengan latar belakang keluarga yang sudah lama terjun di dunia usaha di Tebo.

Salah satu grosir terbesar di Pasar Rimbo Bujang juga diketahui milik keluarganya.

"Yang merantau cuman dia, orang tua, adik-adiknya di sini (Tebo) semualah, buka toko-toko besar," tutur Jay.

2. Bangun helipad dan beli helikopter

Dwi Hartono sempat mengungkapkan keinginannya membeli helikopter dan membangun helipad di kampung halamannya pada 2021 silam.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan dia pulang pergi mengunjungi orangtuanya di Jambi. 

Helipad itu akan dibangun di lahan seluas sekitar 4 hektare yang berada di Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, tepat di depan rumah orang tuanya.

Lahan tersebut saat ini merupakan kebun karet produktif milik warga.

Namun, rencana itu kandas setelah pemilik lahan enggan menjual kebunnya. 

Kepala Dusun Jati Makmur, Rahmat Widodo, membenarkan kabar pembatalan pembangunan helipad tersebut.

“Kabar terakhir tidak jadi pembangunan helipad, terkendala izin lokasi pembangunan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, pada awalnya Dwi Hartono sudah melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, bahkan sempat ada wacana pembangunan alun-alun di lokasi yang sama. 

Tetapi rencana itu akhirnya dibatalkan karena pemilik lahan tetap tidak memberikan izin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved