Berita Viral

Rekam Jejak Agus Eko Staf Ahli Pemkab Pati yang Dicopot Bupati Sudewo, Padahal Baru Sebulan Menjabat

Bupati Pati, Sudewo, kembali jadi sorotan usai melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
DICOPOT - (kiri) Agus Eko Wibowo, ASN eselon II yang dicopot dari jabatannya (kanan) Bupati Pati, Sudewo 

SURYA.CO.ID - Bupati Pati, Sudewo, kembali jadi sorotan usai melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. 

Mutasi tersebut baru diketahui dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Satu di antara aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi adalah Agus Eko Wibowo, eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat kedua, yang berada di bawah Eselon I, dan terdiri dari dua jenjang yakni Eselon I IA dan Eselon IIB.

Secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa sesama Eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.

Namun, jabatan itu tak lama ia emban.

Sebulan kemudian, ia dimutasi dari jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menjadi staf di Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

Ia dicopot setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam SK itu disebutkan ia telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk menyuruh orang lain menghilangkan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yakni dokumen.

"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Banyumas.

Sebulan setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Agus dipanggil oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun memenuhi panggilan pada 14 Juli 2025.

Ia langsung diperiksa dan di-BAP.

Baca juga: Masa Lalu Dwi Hartono Otak Penculikan Bos Bank Plat Merah Dikuliti, Pernah Jadi Calon Bupati

Dalam BAP tersebut terdapat dua poin yang ia tandatangani, di antaranya terkait proses mutasi auditor Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).

Kemudian, pergantian pengurus barang lama ke baru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved