Berita Viral

Rekam Jejak Miki Mahfud, Tersangka Pemerasan yang di OTT Bareng Immanuel Ebenezer, Suami Pegawai KPK

Inilah rekam jejak Miki Mahfud, salah satu tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube KPK/LinkedIn Miki Mahfud
TERSANGKA - (kiri) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan jempolnya saat hendak diabadikan oleh awak media di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) (kanan) Foto profil LinkedIn Miki Mahfud 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Miki Mahfud, salah satu tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Miki menjalani masa penahanan di Rutan KPK cabang Merah Putih, selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025. 

Ia merupakan satu dari 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Dalam kasus ini, Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yang bergerak di bidang jasa K3 atau PJK3.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak menjelaskan secara rinci peran Miki dalam kasus ini. 

Ia hanya menjelaskan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM,” kata Setyo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.

Baca juga: Sosok Politikus PDIP yang Sindir Menohok Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Terjaring OTT KPK

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG).

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, KPK menelusuri aliran uang tersebut dan menemukan beberapa pihak yang terlibat.

Irvian Bobby “Sultan” Kemenaker menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, dan pihak-pihak lainnya.

Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Lalu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Sementara, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.

Setyo menyebutkan, uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Dirjen Binwasnaker dan K3 Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siapa sosok Miki Mahfud?

Miki menjabat sebagai Business Development Manager PT KEM Indonesia, sejak November 2018.

Sebelumnya, ia berprofesi sebagai konsultan pendidikan di SGS.

Berdasarkan info dari akun LinkedIn pribadinya, Miki juga pernah bekerja di sebuah maspakai penerbangan di Indonesia. 

Riwayat Pendidikan

  • Universitas Terbuka (2012-2016)
    Program Studi Manajemen
  • SMAN 75 Jakarta
  • STT Yuppentek
    Elektrical and Electronics Engineering

Suami Pegawai KPK

Usut punya usut, baru diketahui bahwa Miki Mahfud merupakan suami dari pegawai KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, istri Miki Mahfud yang berinisial FF diketahui menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK. 

Unit tersebut berperan penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan integritas di internal lembaga antirasuah. 

"Tugasnya di Inspektorat KPK, jabatannya Auditor Ahli Pertama," ujar seorang sumber, Selasa (26/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa status Miki Mahfud sebagai suami pegawai KPK.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025). 

Meski terdapat hubungan keluarga, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miki Mahfud akan tetap berjalan tanpa intervensi.

“Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved