Lisa Mariana Curiga Ada Yang Janggal dan Minta Tes DNA Ulang, Mantan Staf Kapolri: Sudah Final

Namun alih-alih menerima, Lisa justru merasa kurang puas dengan hasil tersebut dan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di Singapura.

|
Editor: Wiwit Purwanto
Kolase WartaKota.com/Istimewa
LANGKAH SELANJUTNYA - Selebgram Lisa Mariana menerima hasil tes DNA Ridwan Kamil, namun tetap akan pikiran second opinion. 

SURYA.CO.ID - Perseteruan Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat dengan selebgram Lisa Mariana masih berlanjut.

Setelah viral dengan pengakuannya memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana kini harus menghadapi proses hukum.

Selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa itu dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai bagian dari proses hukum, tes DNA pun dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang dilontarkan Lisa.

Hasil tes menyatakan bahwa politisi 53 tahun itu bukan ayah biologis dari CA, putri Lisa Mariana.

Baca juga: Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang Di Singapura, Pengacara Ridwan Kamil: Itu Urusan Dia

Namun alih-alih menerima, Lisa justru merasa kurang puas dengan hasil tersebut dan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di Singapura.

Menanggapi sikap Lisa, mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di Indonesia sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.

"Yang namanya kalau tes DNA sudah final dan mengikat, itu enggak bisa diganggu juga. Itu kan berhasil dan dihasilkan oleh lab yang berkekuatan hukum," ujar Ricky, melansir Tribunnews, Minggu (24/8/2025).

Mantan Kapolda NTT ini menambahkan bahwa hasil tersebut tidak dapat diubah begitu saja.

Baca juga: Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Cocok, Siapa Ayah Anak Lisa Mariana? Sosok Ini Disorot Lagi

"Berarti di pihak kepolisian ya sudah, itu hasilnya. Enggak bisa diubah-ubah lagi," lanjut pemilik nama lengkap Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H tersebut.

Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa Lisa tetap memiliki hak jika ingin melakukan tes DNA di luar negeri.

"Kalau seandainya kau mau tes DNA di mana pun, ya silakan saja. Itu kan hakmu. Mau tes ke luar negeri juga silakan, itu hakmu," kata pria berusia 66 tahun ini. 

Namun, ia menekankan bahwa proses hukum di Indonesia tetap merujuk pada hasil tes dari laboratorium forensik nasional.

"Tapi tetap aja kalau sampai di Indonesia menggunakan laboratorium forensik kita. Itu aja. Jadi ya silakan saja kalau kau tidak berterima dengan apa faktanya," tegas Ricky

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved