Berita Viral

Duduk Perkara Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Dicopot Usai Ancam Anggota DPD, Polda Kaltim Minta Maaf

Kapolres Kukar dicopot setelah diduga intimidasi anggota DPD RI terkait kriminalisasi warga Desa Jahab. Simak duduk perkaranya.

kolase Polres Kukar dan Tribun Kaltim
KAPOLRES KUKAR DICOPOT - Kolase foto Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Dicopot Usai Ancam Anggota DPD. 

SURYA.co.id - Kontroversi mencuat setelah Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra, diduga mengintimidasi anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.

Ancaman itu muncul melalui pesan WhatsApp ketika Henock menanyakan dugaan kriminalisasi warga Desa Jahab, Kukar, pada Jumat (15/8/2025).

Warga desa tersebut kerap dipanggil polisi menyusul laporan dari perusahaan, yang mereka nilai sebagai kriminalisasi terkait konflik agraria dan aksi protes masyarakat.

Henock awalnya mendorong penyelesaian kasus secara damai melalui mekanisme restorative justice, namun justru mendapat teguran keras.

Tak hanya melalui telepon, Kapolres juga mengirim pesan singkat yang dinilai melecehkan posisi Henock sebagai anggota DPD RI.

Insiden ini memicu evaluasi dari Polda Kaltim dan berakhir dengan pencopotan Dody dari jabatan Kapolres Kukar, memicu perhatian nasional.

Berikut duduk perkaranya melansir dari Kompas.com.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Henock menjelaskan bahwa dirinya menerima banyak laporan dari warga Desa Jahab yang merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat penegak hukum.

“Saya mendapat banyak laporan dari masyarakat Desa Jahab. 

Mereka merasa dikriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat, khususnya Polres Kukar,” ujar Henock pada Selasa (19/8/2025).

Saat mencoba menengahi, Henock meminta Kapolres menyelesaikan kasus secara lokal melalui restorative justice, tetapi mendapatkan respons keras.

Kapolres menantang Henock untuk datang langsung ke Polres dan menuduhnya mengancam karena berencana melaporkan kasus ke Kapolda Kaltim atau Kapolri.

Henock menegaskan bahwa koordinasi ke pimpinan lebih tinggi hanya dilakukan jika penyelesaian di Kukar gagal.

Pesan Singkat yang Memicu Kontroversi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved