Berita Viral
Hukuman Berat Menanti 20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Eks KSAD Minta Tak Cukup Cuma Dipecat
Hukuman berat menanti 20 tersangka kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ternyata tak cukup cuma dipecat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi."
"Dan, untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka."
"Sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Baca juga: Rekam Jejak Letkol Justik Handinata yang Sudah Larang Bawahannya Siksa Prada Lucky Tapi Dilanggar
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.
Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.
berita viral
Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Dudung Abdurachman
Tersangka Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Mirip di Surabaya, Bendera Terbalik Juga Terjadi saat Upacara di Mamasa, Reaksi Paskibraka Viral |
![]() |
---|
4 Pernyataan Cak Eri Soal Bendera Terbalik saat Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya: Tak Ada Kesalahan |
![]() |
---|
Sosok Anang Supriatna, Kapuspen Kejagung yang Beber Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi |
![]() |
---|
Beda dari Jombang dan Kota Lain yang Naikkan PBB, Tangerang Malah Beri Diskon 20 Persen |
![]() |
---|
Kejanggalan di Makam Arya Daru Jelang Gelar Perkara, Sang Istri Sampai Heran: Kok Hilang Semua? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.