Berita Viral

Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Laporkan Pihak Ini ke Kejagung

Kubu Roy Suryo Cs semakin gerah karena Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya. Lapor ke Kejagung.

kolase Tribun Jakarta
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - (kiri) Roy Suryo dan (kanan) Silfester Matutina. Kubu Roy Suryo Laporkan 3 Pihak Ini ke Kejagung. 

SURYA.co.id - Kubu Roy Suryo Cs semakin gerah karena Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan sejumlah pihak.

Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali menyoroti Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Padahal, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), dan putusan tersebut telah inkrah sejak 2019.

Pernah Minta Penjelasan ke Kejari Jaksel

Abdul Gafur Sangaji, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan pihaknya pernah meminta klarifikasi langsung ke Kejari Jaksel jauh sebelum akhirnya melayangkan laporan resmi.

"Oh, kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Gafur kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi

Namun, menurutnya, saat itu Kejari Jaksel tidak memberikan jawaban maupun penjelasan terkait alasan eksekusi belum dilakukan.

“Tidak ada respons sampai hari ini, sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Laporan ke Jamwas, Jaksa Agung, dan Jambin

Karena tidak ada tindak lanjut, tim advokasi Roy Suryo kemudian melaporkan Kepala Kejari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Selain itu, laporan juga dikirimkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

“Hari ini kami melayangkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Jamwas, dan Jambin,” kata anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin.

Khozinudin mendesak agar Jaksa Agung memerintahkan Jambin untuk melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, sekaligus meminta Jamwas mengawasi kinerja lembaga tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Khozinudin yang Tuding Jokowi Sebagai Orang Besar di Balik Silfester Matutina

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih jauh, Khozinudin menilai lambannya eksekusi ini berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, Kejaksaan Agung terkesan lalai dalam menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan.

“Kelalaian ini tidak bisa dianggap biasa, karena sudah enam tahun putusan inkrah tidak dieksekusi. Ada biaya negara yang dikeluarkan untuk aparat kejaksaan agar menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sudah memastikan administrasi putusan dari Mahkamah Agung telah dikirimkan sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi Silfester.

Kejagung Angkat Bicara

Eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 dengan vonis 1,5 tahun penjara, pelaksanaan putusan itu hingga kini belum juga terlaksana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan utama terhambatnya eksekusi Silfester.

Menurutnya, meski perintah eksekusi sudah keluar sejak putusan inkrah, situasi darurat pandemi membuat pelaksanaan hukuman tidak bisa segera dijalankan.

“Putusan itu sudah inkrah dan perintah eksekusi pun ada. Namun saat hendak dijalankan, datang pandemi Covid-19.

Saat itu, jangankan memasukkan orang baru, yang sudah di dalam pun banyak yang harus dibebaskan sementara,” ujar Anang, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribun Medan.

Baca juga: Nasib Silfester Disebut Kuasa Hukum Roy Suryo Aman Karena Dilindungi Jokowi, UU Saja Diubah di MK

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tetap berkomitmen melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Jadi, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Menanggapi isu adanya tekanan politik yang menyebabkan tertundanya eksekusi, Anang membantah tegas.

Ia memastikan bahwa penundaan murni karena faktor teknis dan kondisi pandemi, bukan intervensi pihak mana pun.

“Tidak ada tekanan politik. Setelah Covid-19, barulah proses bisa kembali dilanjutkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester.

Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Informasi yang kami terima, pada 11 Agustus 2025 sudah ada pemberitahuan resmi dari pengadilan, dan sidang PK ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Disebut Aman Karena Dilindungi Jokowi

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut ada sosok Presiden Joko Widodo di balik lambatnya proses eksekusi Silfester Matutina

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/8/2025). 

Menurut Khozinudin, Silfester yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendapat perlindungan karena kedekatannya dengan Jokowi

"Presiden waktu itu, Joko Widodo (orang besar itu), karena kita tahu relasinya, Silfester Matutina itu kan Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang mendukung, die hard-nya saudara Joko Widodo," ujar Khozinudin. 

Ia menambahkan, hubungan kedekatan itu membuat keberpihakan hukum terjadi. 

"Dan saudara Joko Widodo saling mengangkangi hukum, jangankan untuk Silfester Matutina, untuk anaknya daftar menjadi wapres yang belum 40 tahun. Undang-undangnya aja diubah di MK," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved