Berita Viral

Rekam Jejak Ahmad Khozinudin yang Tuding Jokowi Sebagai 'Orang Besar' di Balik Silfester Matutina

KUbu Roy Suryo Cs terus menuding Jokowi sebagai 'orang besar' di balik belum dieksekusinya Silfester Matutina. Ahmad Khozinudin salah satunya.

Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan Tribun Jakarta.com/Annas Furgon Hakim
ORANG BESAR - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (kanan) menyebut Presiden Joko Widodo (kiri) adalah orang besar di balik lambatnya proses eksekusi Silfester Matutina. 

Pada 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Dalam dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai Sastrawan Politik. 

Lewat akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia sering melontarkan kritik terhadap berbagai isu. 

Meski begitu, belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif. 

Di luar kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU). 

Alasan Silfester Belum Dieksekusi

DIGUGAT - Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yakni divonis 1,5 tahun penjara. Sosok Kajari Jakarta Selatan jadi sorotan.
DIGUGAT - Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap yakni divonis 1,5 tahun penjara. Sosok Kajari Jakarta Selatan jadi sorotan. (kolase youtube Metro TV)

Kejaksaan Agung sebelumnya sempat mengeluarkan ultimatum pada 4 Agustus 2025, tetapi rencana eksekusi tidak terlaksana karena Silfester hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Spekulasi publik menilai Silfester memiliki koneksi di lingkar kekuasaan, namun Kejaksaan Agung membantah adanya hubungan keluarga dengan pejabat pelaksana eksekusi.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, yang saat itu diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pandemi Covid-19 secara global ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, setelah virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada 31 Desember 2019.

Kemudian, kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, ketika dua pasien di Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif setelah kontak dengan warga negara Jepang yang terinfeksi.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14/8/2025). 

Anang pun membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

Tudingan adanya tekanan politik ini berarti ada dugaan bahwa proses eksekusi hukum tertunda bukan karena alasan teknis semata, melainkan karena pengaruh dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik.

"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," tegas Anang. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved