Berita Viral

Rekam Jejak Ahmad Khozinudin yang Tuding Jokowi Sebagai 'Orang Besar' di Balik Silfester Matutina

KUbu Roy Suryo Cs terus menuding Jokowi sebagai 'orang besar' di balik belum dieksekusinya Silfester Matutina. Ahmad Khozinudin salah satunya.

Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati dan Tribun Jakarta.com/Annas Furgon Hakim
ORANG BESAR - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin (kanan) menyebut Presiden Joko Widodo (kiri) adalah orang besar di balik lambatnya proses eksekusi Silfester Matutina. 

 "Kucing ditabrak juga dibilang Jokowi bikin salah, jangan seperti itulah. Khozinudin kan selalu begitu modelnya, dicari-cari celah untuk masuk ke sana," katanya.

Sebelumnya, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/8/2025), Khozinudin menyebut Silfester mendapat perlindungan karena kedekatannya dengan Jokowi. 

"Presiden waktu itu, Joko Widodo (orang besar itu), karena kita tahu relasinya, Silfester Matutina itu kan Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang mendukung, die hard-nya saudara Joko Widodo," ujar Khozinudin. 

Ia menambahkan, hubungan kedekatan itu membuat keberpihakan hukum terjadi. 

"Dan saudara Joko Widodo saling mengangkangi hukum, jangankan untuk Silfester Matutina, untuk anaknya daftar menjadi wapres yang belum 40 tahun. Undang-undangnya aja diubah di MK," tegasnya. 

Siapakah Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial. 

Namanya pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut. 

Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat. 

Mereka di antaranya Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV. 

Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Tergugat V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Tergugat VIII. 

Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan. 

Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun. 

Bukan hanya itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono. 

Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved