Praperadilan Ditolak, Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Oknum Wartawan di Mojokerto Segera Sidangkan
Eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Sebelumya, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan berkas perkara tersangka MA masih terus berproses melengkapi dari keterangan saksi ahli.
"Kita secara estafet mengikuti petunjuk kejaksaan, terutama memperbanyak saksi ahli tersebut," kata AKBP Andi.
AKBP Andi menyebut, bahwa keterangan saksi ahli Dewan Pers sangat diperlukan guna memastikan perbuatan yang dilakukan tersangka bukan sengketa Pers tapi murni ranah pidana.
Kemudian, saksi ahli pidana dan bahasa untuk memperkuat bukti percakapan antara tersangka dengan korban agar tidak multitafsir.
"Saksi ahli bahasa bertujuan memastikan narasi yang muncul (Alat bukti), kami tidak ingin ada multitafsir. Misalnya ada istilah-istilah (Percakapan) yang harus dipahami secara general," tutupnya.
Baca juga: Modus Oknum Wartawan di Mojokerto Peras Pengacara Wanita Berujung Tertangkap OTT Polisi
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap tersangka oknum wartawan Mabes News TV.
Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Mojokerto-AKP-Aldhino-Prima-Wirdhan-pemerasan.jpg)