Rabu, 29 April 2026

Praperadilan Ditolak, Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Oknum Wartawan di Mojokerto Segera Sidangkan 

Eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
USUT TUNTAS: Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan didampingi Kanit Resmob IPTU Sukron Makmundalam keterangan pers terkait kasus OTT yang melibatkan tersangka oknum wartawan. Penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, usai putusan praperadilan dari pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Ringkasan Berita:
  • Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan AM (41) di Mojokerto kembali berproses setelah sempat terhenti karena adanya gugatan pra peradilan/
  • Namun eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .
  • Menurutnya, penyidik Resmob Polres Mojokerto segera menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan mengembalikan berkas perkara P19 yang telah sebelumnya telah disempurnakan 

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan AM (41) di Mojokerto kembali berproses setelah sempat terhenti karena adanya gugatan pra peradilan

Berkas perkara kasus hasil Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) itu akan segera dilimpahkan kemnbali ke Kejaksaan oleh penyidik Polres Mojokerto .

Baca juga: Berkas Kasus OTT Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

 

Gugatan Pra Peradilan Ditolak


Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sempat terganjal lantaran tersangka AM alias Amir Asnawi mengajukan praperadilan.

Namun eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan praperadilan kasus OTT yang diajukan oleh pemohon dibatalkan atau ditolak dalam sidang putusan di PN Mojokerto.

"Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto adalah sah dan sudah berkekuatan hukum," jelas AKP Aldhino, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, penyidik Resmob Polres Mojokerto segera menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan mengembalikan berkas perkara P19 yang telah sebelumnya telah disempurnakan pada kejaksaan.

Penambahan saksi ahli ITE untuk menyempurnakan berkas perkara P19 sesuai instruksi dari Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan dari hasil P19 Kejaksaan dan selanjutnya menunggu P21," ucap Kasatreskrim AKP Aldhino.

Baca juga: Dewan Pers Dukung Polres Mojokerto Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Wartawan


Melibatkan 5 Saksi Ahli

Penyempurnaan berkas perkara melibatkan 5 saksi ahli meliputi keterangan Dewan Pers, saksi ahli pidana, ahli bahasa forensik, ITE dan psikologi forensik.

"Semuanya sudah tertuang dalam berkas perkara, yang nantinya akan diteliti oleh teman-teman dari kejaksaan," pungkas AKP Aldhino.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

Adanya penambahan undang-undang ITE dalam berkas perkara ini, bukan tidak mungkin tersangka AM terancam dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 482, tapi untuk penambahan sudah kami tuangkan semuanya dalam berkas perkara. Kami mengikuti kejaksaan dalam proses persidangan nanti," tukasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved