Dewan Pers Dukung Polres Mojokerto Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Wartawan
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyayangkan ada oknum yang menyalahkangunakan profesi wartawan dan menodai marwah pers
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan terhadap pengacara wanita di Mojokerto.
- Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyayangkan ada oknum yang menyalahkangunakan profesi wartawan dan menodai marwah pers
- Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dewan Pers menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan terhadap pengacara wanita di Mojokerto.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyayangkan ada oknum yang menyalahkangunakan profesi wartawan dan menodai marwah pers dengan tindakan tidak baik.
Dewan Pers mendorong Kepolisian bekerja profesional menuntaskan kasus tersebut.
"Dewan Pers mendukung Kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa pers adalah pekerjaan mulia, profesional dan pers itu bekerja untuk publik," ujar Totok saat dijumpai di Pospam Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/3/2026) siang.
Baca juga: Oknum Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengacara Wanita di Mojokerto Terancam Penjara 9 Tahun
Ia mengungkapkan, pers profesional adalah berperilaku baik dalam menjalankan tugas berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Oknum wartawan yang melakukan tindakan merugikan masyarakat, pastinya itu bertentangan dengan 11 kode etik jurnalistik di mana marwah pers dipertaruhkan.
Menurut Totok, pers dilarang datang dengan intimidasi, apalagi memeras seperti kasus yang terjadi di Mojokerto (OTT oknum wartawan) perlu disikapi publik secara bijak.
Bahwa memang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian adalah sesuatu yang memang harus dilakukan oleh seorang polisi, ketika mendapat laporan atas tindakan pelanggaran hukum atau pidana.
"Siapapun itu, entah itu wartawan ataupun profesi apapun yang disalahgunakan sehingga merugikan publik, tentu polisi harus bertindak karena tugas Polri menegakan hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, Dewan Pers mengayomi insan pers yang melaksanakan tugasnya secara profesional.
Sebagaimana kewenangan Dewan Pers termaktub dalam UU 40 Tahun 1999 menjaga kemerdekaan Pers.
Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, kemudian diadukan ke Dewan Pers maka dapat diselesaikan dengan cara memberikan hak jawab.
Berbeda dengan oknum wartawan yang terlibat tindak pidana, maka itu ranah aparat penegak hukum.
"Misalnya seorang wartawan terlibat kasus pidana itu jangan maju ke Dewan Pers, karena itu ranah Kepolisian. Kita sampaikan bahwa Dewan Pers mempunyai MoU dengan Kapolri, dan PKS (Perjanjian kerja sama) dengan Kabareskrim, intinya bersama-sama ketertiban dan taat pada hukum," tegas Totok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wakil-ketua-dewan-pers-Totok-Kapolres-Mojokerto.jpg)