Praperadilan Ditolak, Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Oknum Wartawan di Mojokerto Segera Sidangkan
Eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan AM (41) di Mojokerto kembali berproses setelah sempat terhenti karena adanya gugatan pra peradilan/
- Namun eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .
- Menurutnya, penyidik Resmob Polres Mojokerto segera menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan mengembalikan berkas perkara P19 yang telah sebelumnya telah disempurnakan
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan AM (41) di Mojokerto kembali berproses setelah sempat terhenti karena adanya gugatan pra peradilan
Berkas perkara kasus hasil Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kasus pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) itu akan segera dilimpahkan kemnbali ke Kejaksaan oleh penyidik Polres Mojokerto .
Baca juga: Berkas Kasus OTT Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
Gugatan Pra Peradilan Ditolak
Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sempat terganjal lantaran tersangka AM alias Amir Asnawi mengajukan praperadilan.
Namun eksepsi termohon praperadilan ditolak dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) .
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan praperadilan kasus OTT yang diajukan oleh pemohon dibatalkan atau ditolak dalam sidang putusan di PN Mojokerto.
"Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto adalah sah dan sudah berkekuatan hukum," jelas AKP Aldhino, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, penyidik Resmob Polres Mojokerto segera menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan mengembalikan berkas perkara P19 yang telah sebelumnya telah disempurnakan pada kejaksaan.
Penambahan saksi ahli ITE untuk menyempurnakan berkas perkara P19 sesuai instruksi dari Kejaksaan Kabupaten Mojokerto.
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan dari hasil P19 Kejaksaan dan selanjutnya menunggu P21," ucap Kasatreskrim AKP Aldhino.
Baca juga: Dewan Pers Dukung Polres Mojokerto Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Oknum Wartawan
Melibatkan 5 Saksi Ahli
Penyempurnaan berkas perkara melibatkan 5 saksi ahli meliputi keterangan Dewan Pers, saksi ahli pidana, ahli bahasa forensik, ITE dan psikologi forensik.
"Semuanya sudah tertuang dalam berkas perkara, yang nantinya akan diteliti oleh teman-teman dari kejaksaan," pungkas AKP Aldhino.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.
Adanya penambahan undang-undang ITE dalam berkas perkara ini, bukan tidak mungkin tersangka AM terancam dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 482, tapi untuk penambahan sudah kami tuangkan semuanya dalam berkas perkara. Kami mengikuti kejaksaan dalam proses persidangan nanti," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Mojokerto-AKP-Aldhino-Prima-Wirdhan-pemerasan.jpg)