Rabu, 29 April 2026

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

Perjalanan KA Gumarang dan KA Jayabaya dari Stasiun Lamongan Dibatalkan, Refund 100 Persen

KAI Daop 8 batalkan perjalanan dua KA dari Lamongan Jatim dampak tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur. Penumpang bisa refund 100 persen

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Hanif Manshuri
PEMBATALAN PERJALANAN KA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membatalkan dua perjalanan kereta api (KA) yang berangkat dari Stasiun Lamongan, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). Pembatalan ini, dampak insiden tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur, wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • KAI Daop 8 membatalkan dua perjalanan KA dari Lamongan Jawa Timur akibat insiden tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
  • KA Gumarang dan KA Jayabaya tidak beroperasi demi keselamatan perjalanan.
  • Penumpang berhak refund 100 persen dengan batas pengajuan maksimal 7 hari.

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membatalkan dua perjalanan kereta api yang berangkat dari Stasiun Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/4/2026).

Pembatalan tersebut, merupakan dampak penyesuaian operasional menyusul insiden tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta.

Dua KA dari Lamongan Dibatalkan

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan dua perjalanan kereta api ini. Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama,” ujar Mahendro dalam keterangan resminya yang diterima SURYA.co.id, Selasa (28/4/2026).

  • KA 163A Gumarang relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen
  • KA 94-91 Jayabaya relasi Malang – Pasarsenen

Menurut Mahendro, keputusan pembatalan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api secara menyeluruh.

Penumpang Dapat Refund 100 Persen

KAI, lanjutnya, memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi. Bagi penumpang yang terdampak, perusahaan memberikan kebijakan pengembalian bea tiket (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada 27 hingga 28 April 2026, khususnya yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api.

“Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121,” jelasnya.

  • Refund 100 persen di luar bea pesan
  • Berlaku untuk jadwal 27–28 April 2026
  • Pengajuan maksimal 7 x 24 jam

Imbauan Cek Informasi Resmi

Selain itu, batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal tujuh hari atau 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, website resmi kai.id, maupun kanal komunikasi resmi lainnya.

Pihak KAI memastikan akan terus memberikan pembaruan informasi terkait operasional perjalanan kereta api secara berkala.

“Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp resmi KAI, atau kanal resmi lainnya. Kami berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” pungkas Mahendro.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved