Berita Viral

5 Fakta Kasus Nur Aini Guru SD di Pasuruan Viral, Ternyata Ini Penyebab Kena Sidang Indisipliner

Terungkap sederet fakta kasus Nur Aini, guru sekolah dasar (SD) di Pasuruan, Jawa Timur, yang viral di media sosial.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Cak Sholeh/Kompas.com Moh Anas
(kiri ke kanan) Guru SDN Mororejo II Tosari Kabupaten Pasuruan, Nur Aini, bertemu dengan Cak Sholeh. Nur Aini menunjukan sejumlah bukti sebagai alasan untuk pindah mengajar, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Nur Aini, guru SD di Pasuruan, menjadi viral karena mengeluh harus menempuh perjalanan 57 km setiap hari dari Bangil ke sekolah.
  • BKPSDM Kabupaten Pasuruan sedang memproses Nur Aini karena dugaan pelanggaran disiplin berat, yakni ketidakhadiran kerja secara kumulatif hingga 90 hari dalam dua tahun terakhir. 
  • Bupati Pasuruan mengingatkan seluruh ASN agar bijak menggunakan media sosial untuk menyampaikan keluhan, karena penyampaian tanpa dasar dapat berbuntut pada proses pelanggaran disiplin.

 

SURYA.CO.ID - Terungkap sederet fakta kasus Nur Aini, guru sekolah dasar (SD) di Pasuruan, Jawa Timur, yang viral di media sosial.

Sosok Nur Aini viral karena mengungkapkan pengalamannya menempuh perjalanan jauh setiap hari demi berangkat ke sekolah.

Ceritanya muncul melalui video unggahan pengacara di Surabaya, Cak Sholeh.

Pada kesempatan itu, Nur Aini menuturkan bahwa rumahnya berada di Bangil, sementara sekolah tempatnya mengajar berjarak sekitar 57 kilometer.

Ia mengaku harus berangkat pagi-pagi sekali agar tidak terlambat mengajar.

“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” tuturnya dalam rekaman podcast tersebut.

Perjalanan itu ditempuh dengan ojek atau diantar suami.

Harapan Nur Aini

Dalam unggahan yang telah ditonton ratusan ribu kali dan dibagikan ribuan pengguna tersebut, ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memberi solusi berupa pemindahan lokasi mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.

Selain soal jarak, ia juga menyinggung persoalan absensi yang menurutnya bermasalah.

Baca juga: Berkaca Kasus Perusahaan Diduga Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Begini Aturan UU Ketenagakerjaan

Bahkan, ia mengaku ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak lain untuk kepentingan pinjaman koperasi.

Cak Sholeh, sebagai pemilik kanal yang menayangkan pernyataan Nur Aini, menjelaskan bahwa unggahan tersebut dibuat sebagai bentuk dukungan.

“Waktu datang ke sini dia (Nur Aini) meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya. Dapat pindah dekat rumahnya,” ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Namun setelah viral, sebagian netizen justru menyoroti latar belakang ekonomi Nur Aini yang disebut tergolong mampu.

“Setelah melihat banyak komentar, ternyata yang bersangkutan memang orang yang punya. Dan kalau mau minta pendampingan ya profesional mas," katanya lagi.

Ditangani BKPSDM Pasuruan 

Perkembangan kasus ini kemudian masuk ke ranah resmi.

BKPSDM Kabupaten Pasuruan memastikan sudah menangani aduan dan melakukan pemeriksaan.

“Ya soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Devi Nilambarsari.

Respons Bupati Pasuruan

Baca juga: Rekam Jejak Maruarar Siahaan Eks Hakim MK yang Singgung Sikap Jokowi di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Respons juga datang dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, yang memberikan peringatan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Ia menilai penyampaian keluhan tanpa dasar dapat berbuntut pada pelanggaran disiplin.

“Jadi saya ingatkan para ASN di Kabupaten Pasuruan agar memanfaatkan medsos atau influenzer harus bijak, meskipun mengatasnamakan mencari keadilan,” ucapnya, Jumat (21/11/2025).

Penyebab Disidang Indisipliner

Baca juga: 4 Pernyataan Purbaya usai Pedagang Thrifting Mengaku Setor Rp 550 Juta ke Bea Cukai, Beri Ultimatum

Rusdi juga menyampaikan bahwa kinerja Nur Aini sedang dinilai secara resmi oleh BKPSDM.

Menurutnya, saat ini, Nur Aini tengah menjalani sidang indisipliner ASN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan. 

“Sebenarnya yang bersangkutan sekarang lagi proses sidang disiplin ASN di Kabupaten Pasuruan."

"Karena dua tahun terakhir, kinerjanya dievaluasi dan hasilnya di bawah ekspektasi," ucap Mas Rusdi. 

BKPSDM sendiri telah melaporkan temuan ketidakhadiran hingga 90 hari secara komulatif tanpa alasan, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat bagi ASN.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun," kata Devi.

Di tengah bergulirnya pemeriksaan, Nur Aini kini memilih lebih menunggu hasil keputusan.

Nur Aini Pasrah

Ia mengaku tidak lagi masuk sekolah karena kondisi psikologis terganggu usai ramai pemberitaan.

“Saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari pak bupati,” katanya.

Meski begitu, ia masih ingin tetap mengajar, namun tidak di lokasi yang jauh seperti saat ini.

“Saya tetap ingin mengajar tapi iklim kerja yang saya rasakan sudah tidak nyaman lagi. Kalaupun diizinkan pindah, tidak terlalu jauh.”

Kasus ini masih berjalan dan menunggu hasil proses sidang disiplin kepegawaian yang sedang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved