Gelapkan Uang Rp 864 Juta Hasil Penjualan 9 Mobil, Makelar Tulungagung Terancam Penjara 4 Tahun

Antara korban dan tersangka pernah bertemu pada 20 Februari silam di showroom Ventura Motor di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Polres Tulungagung
PENGGELAPAN UANG - AS (tengah memegang kertas) tersangka penggelapan uang penjualan 9 mobil saat akan dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres Tulungagung. Makelar jual beli mobil ini membawa kabur uang Rp 846 juta hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Tulungagung menangkap seorang makelar mobil atas dugaan peipuan dan penggelapan yang hasil penjualan mobil.
  • Tersangka sepakat membantu warga Tulungagung menjual 9 mobil dan dari hasil penjualan terhimpun Rp 846 juta.
  • Tersangka memakai uang hasil penjualan mobil itu untuk kebutuhan sehari-hari. Korban pun melaporkan kasus penggelapan itu ke polisi.

 

SURYA.CO. ID, ULUNGAGUNG - AS (41), seorang makelar mobil asal Desa/Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung, Rabu (5/11/2025) lalu.

Penyebabnya, AS telah menggelapkan uang hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 864 juta. 

AS ditangkap atas dasar laporan dari korbannya, Rizky Wahyu, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. 

“Tersangka asal Besuki tetapi selama ini tinggal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Ia sering menjadi perantara jual beli mobil,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (20/11/2025).

Antara korban dan tersangka pernah bertemu pada 20 Februari silam di showroom Ventura Motor di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.

Dari pertemuan itu, tersangka sepakat membantu korban untuk menjualkan mobil-mobil miliknya. Korban sebagai pedagang mobil kemudian menyerahkan 9 unit mobil berbagai merek untuk dijualkan.

“Korban percaya kepada tersangka untuk membantu menjualkan mobil-mobil dagangannya. Tersangka akan mendapatkan komisi dari penjualan ini,” sambung Ryo.

AS yang terbiasa menjadi makelar berhasil menjual 9 unit mobil yang dipercayakan kepadanya. Namun setelah semua mobil terjual, uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan kepada Rizky.

Belakangan diketahui, uang hasil penjualan itu malah habis untuk kepentingan pribadi. “Korban akhirnya sadar telah ditipu oleh tersangka ini dan rugi Rp 864 juta. Ia kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung,” ungkap Ryo.

Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan AS. Setelah alat bukti cukup, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulungagung menangkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Buku tabungan, ATM, HP, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, dan bukti transfer pembayaran mobil.

“AS telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” tegas Ryo.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, AS terancam dengan pidana penjara selama 4 tahun. ****

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved