Gelapkan Uang Rp 864 Juta Hasil Penjualan 9 Mobil, Makelar Tulungagung Terancam Penjara 4 Tahun
Antara korban dan tersangka pernah bertemu pada 20 Februari silam di showroom Ventura Motor di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Polres Tulungagung menangkap seorang makelar mobil atas dugaan peipuan dan penggelapan yang hasil penjualan mobil.
- Tersangka sepakat membantu warga Tulungagung menjual 9 mobil dan dari hasil penjualan terhimpun Rp 846 juta.
- Tersangka memakai uang hasil penjualan mobil itu untuk kebutuhan sehari-hari. Korban pun melaporkan kasus penggelapan itu ke polisi.
SURYA.CO. ID, ULUNGAGUNG - AS (41), seorang makelar mobil asal Desa/Kecamatan Besuki ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Tulungagung, Rabu (5/11/2025) lalu.
Penyebabnya, AS telah menggelapkan uang hasil penjualan 9 mobil yang dipercayakan kepadanya senilai Rp 864 juta.
AS ditangkap atas dasar laporan dari korbannya, Rizky Wahyu, warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu.
“Tersangka asal Besuki tetapi selama ini tinggal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Ia sering menjadi perantara jual beli mobil,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (20/11/2025).
Antara korban dan tersangka pernah bertemu pada 20 Februari silam di showroom Ventura Motor di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.
Dari pertemuan itu, tersangka sepakat membantu korban untuk menjualkan mobil-mobil miliknya. Korban sebagai pedagang mobil kemudian menyerahkan 9 unit mobil berbagai merek untuk dijualkan.
“Korban percaya kepada tersangka untuk membantu menjualkan mobil-mobil dagangannya. Tersangka akan mendapatkan komisi dari penjualan ini,” sambung Ryo.
AS yang terbiasa menjadi makelar berhasil menjual 9 unit mobil yang dipercayakan kepadanya. Namun setelah semua mobil terjual, uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan kepada Rizky.
Belakangan diketahui, uang hasil penjualan itu malah habis untuk kepentingan pribadi. “Korban akhirnya sadar telah ditipu oleh tersangka ini dan rugi Rp 864 juta. Ia kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung,” ungkap Ryo.
Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan AS. Setelah alat bukti cukup, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulungagung menangkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Buku tabungan, ATM, HP, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, dan bukti transfer pembayaran mobil.
“AS telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan selama proses hukum,” tegas Ryo.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, AS terancam dengan pidana penjara selama 4 tahun. ****
jual beli mobil
penggelapan mobil di Tulungagung
makelar mobil gelapkan uang
Polres Tulungagung
Uang penjualan mobil 864 juta
Tulungagung
Meaningful
Multiangle
| Rugikan Negara Rp 4,3 M, Tersangka Korupsi SKTM di RSUD Tulungagung Baru kembalikan Rp 21,8 Juta |
|
|---|
| Bursa Kerja Buka 1.323 Lowongan, Bupati Tulungagung Siapkan Anggaran Agar Sering Digelar Pada 2026 |
|
|---|
| Bacaan Tahlil Kamis Malam Jumat, Lengkap Teks Arab Latin dan Artinya |
|
|---|
| WNA Asal China Meninggal Di Kamar Kos Di Probolinggo, Polisi Temukan Paspor Sudah Expired |
|
|---|
| Banjir Bertahan Di Beberapa Wilayah Sidoarjo, Ojol Banjir Order Karena Banyak Warga Enggan Memasak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penggelapa-mobil-Tulungagung4.jpg)