Usulan UMK 2026 Blitar Raya Belum Dimulai, Pemda Tunggu Juknis Kemenaker

Blitar di Jatim, belum mulai bahas UMK 2026, karena menunggu juknis Kemenaker. Kota dan Kabupaten Blitar masih tunggu dasar pembahasan resmi

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
UMK 2025 - Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengaku sampai sekarang belum ada pembahasan usulan besaran UMK 2026 di Blitar Raya, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Pembahasan UMK 2026 di Kota dan Kabupaten Blitar, Jatim, belum dimulai karena juknis Kemenaker belum terbit.
  • Dewan pengupahan baru dibentuk setelah petunjuk teknis keluar.
  • UMK Blitar 2025 tercatat Rp 2,48 juta (kota) dan Rp 2,41 juta (kabupaten).

 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Hingga November 2025, pembahasan usulan UMK 2026 di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), belum dilakukan, karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenaker dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Pemda Belum Gelar Pembahasan UMK 2026

Proses pembahasan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar belum dimulai hingga November 2025. 

Pemkot dan Pemkab Blitar menyatakan, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai dasar pembahasan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan usulan UMK 2026, karena juknis baik dari Kemenaker maupun Pemprov Jatim belum diterbitkan.

“Belum ada pembahasan usulan UMK 2026 hingga November ini. Kami masih menunggu juknis dari Kemenaker,” ujar Juyanto, Kamis (20/11/2025).

Dewan Pengupahan Baru Dibentuk Setelah Juknis Terbit

Juyanto menegaskan, bahwa dewan pengupahan baru akan dikumpulkan setelah juknis resmi keluar. 

Dewan inilah yang nantinya membahas dan merumuskan usulan besaran UMK 2026, sebelum diajukan ke pemerintah provinsi.

“Setelah juknis keluar, kami akan mengumpulkan dewan pengupahan,” jelas Juyanto.

Kabupaten Blitar Juga Tunggu Regulasi dari Kemenaker dan Pemprov

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto. 

Ia menyampaikan, bahwa pembahasan UMK 2026 juga belum bergulir karena belum ada arahan resmi.

“Belum ada pembahasan. Sampai sekarang belum ada petunjuk pembahasan dan regulasinya dari Kemenaker maupun Provinsi,” katanya.

Sementara itu, diketahui bahwa besaran UMK 2025 Kota Blitar adalah Rp 2.481.450.

Sedangkan UMK Kabupaten Blitar tahun 2025 berada di angka Rp 2.413.974.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved