3 Makam Sesepuh Abal-abal di Lamongan Dibongkar Usai Fatwa MUI, Dibangun Cuma Berdasarkan Mimpi

3 makam abal-abal di Lamongan, Jatim, dibongkar setelah fatwa MUI dan surat Sekda. Warga akui makam dibangun berdasar mimpi dan penguatan paranormal

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
MAKAM ABAL-ABAL DIBONGKAR - Cungkup dan 4 makam yang dibangun dari isyarat mimpi di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya dibongkar, Kamis (20/11/2025). Bangunan yang berdiri sejak 2023 itu, diyakini sebagian warga sebagai makam sesepuh desa, meski tidak memiliki dasar sejarah. 

Ringkasan Berita:
  • 3 makam fiktif di Lamongan, Jatim, dibongkar warga setelah fatwa MUI dan surat Sekda.
  • Makam dibangun berdasar mimpi dan penguatan paranormal, tanpa dasar sejarah.
  • Pembongkaran berjalan lancar, Forkopimcam memantau dari lokasi sekitar.

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - 3 makam dan satu cungkup yang dibangun berdasarkan mimpi dan penguatan paranormal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), akhirnya dibongkar warga setelah keluarnya fatwa MUI dan surat Sekda Lamongan.

Cungkup dan Tiga Makam Fiktif Dibongkar Warga

Cungkup dan 3 makam abal-abal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, akhirnya dibongkar warga, Kamis (20/11/2025). 

Bangunan yang berdiri sejak 2023 itu, diyakini sebagian warga sebagai makam sesepuh desa, meski tidak memiliki dasar sejarah.

Proses pembongkaran dilakukan oleh sepuluh warga secara sukarela. 

Mereka mengawali dengan melepas genting cungkup, sebagian diselamatkan dan sebagian lainnya dihancurkan. 

Kerangka usuk dan reng juga diturunkan dan dipotong menjadi beberapa bagian.

Bangunan cungkup tersebut sebelumnya dipercaya sebagai tempat bersemayamnya tiga figur sesepuh yang diduga fiktif, yakni Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo dan Nyi Mas Tunjung Sari.

Tokoh Masyarakat: Dibangun Berdasarkan Mimpi dan Penguatan Paranormal

Tokoh masyarakat, Mahmudi, menyatakan sejak awal pihaknya tidak setuju dengan pembangunan makam tersebut. 

Ia menegaskan, bahwa makam dibuat tanpa dasar sejarah dan hanya berdasar mimpi, serta penguatan paranormal oleh sejumlah warga dan seorang perangkat desa.

“Makam dibuat tidak ada sejarahnya. Dan dibuat berdasarkan mimpi serta sebagai penguat paranormal,” ujar Mahmudi.

Mahmudi menuturkan, penolakannya telah disampaikan berulang kali melalui jemaah Jumat, musyawarah takmir hingga musyawarah dusun. Namun, peringatan tersebut diabaikan.

Ia juga menyebut pihak desa saat pembangunan tidak memberikan larangan, meski belakangan pencabutan izin dilakukan setelah ada keputusan resmi.

Mahmudi juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pembangunan cungkup itu, sekitar sepuluh makam asli justru diurug dan ditimbun, karena lahannya digunakan untuk membangun makam fiktif.

Fatwa MUI dan Surat Sekda Jadi Dasar Pembongkaran

Pembongkaran dilakukan setelah adanya musyawarah warga dan fatwa MUI Lamongan yang menegaskan bahwa makam tanpa dasar sejarah harus dibongkar.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved