3 Makam Sesepuh Abal-abal di Lamongan Dibongkar Usai Fatwa MUI, Dibangun Cuma Berdasarkan Mimpi
3 makam abal-abal di Lamongan, Jatim, dibongkar setelah fatwa MUI dan surat Sekda. Warga akui makam dibangun berdasar mimpi dan penguatan paranormal
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - 3 makam dan satu cungkup yang dibangun berdasarkan mimpi dan penguatan paranormal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), akhirnya dibongkar warga setelah keluarnya fatwa MUI dan surat Sekda Lamongan.
Cungkup dan Tiga Makam Fiktif Dibongkar Warga
Cungkup dan 3 makam abal-abal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, akhirnya dibongkar warga, Kamis (20/11/2025).
Bangunan yang berdiri sejak 2023 itu, diyakini sebagian warga sebagai makam sesepuh desa, meski tidak memiliki dasar sejarah.
Proses pembongkaran dilakukan oleh sepuluh warga secara sukarela.
Mereka mengawali dengan melepas genting cungkup, sebagian diselamatkan dan sebagian lainnya dihancurkan.
Kerangka usuk dan reng juga diturunkan dan dipotong menjadi beberapa bagian.
Bangunan cungkup tersebut sebelumnya dipercaya sebagai tempat bersemayamnya tiga figur sesepuh yang diduga fiktif, yakni Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo dan Nyi Mas Tunjung Sari.
Tokoh Masyarakat: Dibangun Berdasarkan Mimpi dan Penguatan Paranormal
Tokoh masyarakat, Mahmudi, menyatakan sejak awal pihaknya tidak setuju dengan pembangunan makam tersebut.
Ia menegaskan, bahwa makam dibuat tanpa dasar sejarah dan hanya berdasar mimpi, serta penguatan paranormal oleh sejumlah warga dan seorang perangkat desa.
“Makam dibuat tidak ada sejarahnya. Dan dibuat berdasarkan mimpi serta sebagai penguat paranormal,” ujar Mahmudi.
Mahmudi menuturkan, penolakannya telah disampaikan berulang kali melalui jemaah Jumat, musyawarah takmir hingga musyawarah dusun. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
Ia juga menyebut pihak desa saat pembangunan tidak memberikan larangan, meski belakangan pencabutan izin dilakukan setelah ada keputusan resmi.
Mahmudi juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pembangunan cungkup itu, sekitar sepuluh makam asli justru diurug dan ditimbun, karena lahannya digunakan untuk membangun makam fiktif.
Fatwa MUI dan Surat Sekda Jadi Dasar Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan setelah adanya musyawarah warga dan fatwa MUI Lamongan yang menegaskan bahwa makam tanpa dasar sejarah harus dibongkar.
makam abal-abal di Lamongan
makam abal-abal dibongkar
fatwa MUI
Lamongan
Kabupaten Lamongan
Desa Ngujungrejo
Kecamatan Turi
Meaningful
Multiangle
| Update Jalur Malang-Lumajang Masih Ditutup Total, Dialihkan Lewat Jalur Alternatif Ini |
|
|---|
| Rakernas di Surabaya, Mendikbud Siapkan Regulasi Baru Tangani Bullying di Sekolah |
|
|---|
| Sosok Meilinda, Anak Koki yang Raih Beasiswa S3 LPDP dan Buka Produksi Kain Tenun Tembus Pasar Eropa |
|
|---|
| Antusias Pengurus dan Anggota IIDI cabang Surabaya Ikuti Sosialisasi Pedoman Organisasi |
|
|---|
| Sehari Setelah Gunung Semeru Erupsi: Dusun di Lumajang Porak Poranda, Warga Mengais Reruntuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-Makam-Sesepuh-Abal-abal-di-Lamongan-Jatim-Dibongkar.jpg)