Sarbumusi dan SPSI Jember Usulkan UMK 2026 Naik 10 Persen, Mencegah Penurunan Taraf Hidup Buruh

Faruk memastikan akan siap strategi matang, selama mengawal usulan kenaikan upah itu saat pembahasan UMK bersama Dinas Tenaga Kerja. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi
USULAN UMK - Aksi buruh di depan Gedung DPRD Jember pada Mei2025 lalu. Buruh mengusulkan UMK Jember naik 10 persen pada 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Sarbumusi dan SPSI Jember mengusulkan agar UMK Jember tahun 2026 naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025.
  • Kenaikan itu dinilai wajar dan tidak membebani pengusaha di tengah pelemahan daya beli dan tingkat inflasi.
  • Persentase kenaikan UMK itu sangat penting karena akan membantu menaikkan taraf hidup buruh.

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Bisa dipastikan para buruh menuntut kenaikan standar Upah Minimal Kabupaten (UMK) tahun 2026 mendatang. Di Jember, kalangan pekerja meminta kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen.

Seruan itu disampaikan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember.

Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk mengungkapan, kenaikan upah pekerja amat penting guna mencegah penurunan standar hidup pekerja akibat inflasi dan pelemahan daya beli rupiah.

"Kenaikan 10 persen yang dinilai rasional dan cukup untuk mempertahankan daya beli pekerja, namun tidak membebani dunia usaha secara berlebihan," kata Faruk, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, selama ini terdapat kesenjangan besar pembelian penghargaan terhadap tenaga kerja di Indonesia jika di bandingkan negara-negara maju.

Seperti pekerja pemetik buah di Australiamereka bisa mendapat upah sekitar Rp 300.000 per jam. Hal ini sangat kontras dengan nasib buruh di Jember dengan UMK dipatok Rp 2,8 juta per bulan.

"Namun faktanya buruh hanya memperoleh sekitar Rp 16.000 per jamIni bukti nyata bahwa kondisi pekerja kita belum mendapat penghargaan yang sepadan," ungkap Faruk. 

Kenaikan Taraf Hidup Buruh

Karena itu, Faruk memastikan akan siap strategi matang, selama mengawal usulan kenaikan upah itu saat pembahasan UMK bersama Dinas Tenaga Kerja Jember

"Kami akan mengawal dan mengkritisi data-data tersebut, jangan sampai informasi ekonomi dijadikan alat untuk memperlemah posisi tawar buruh," paparnya.

Sekretaris DPC SPSI Jember, Taufik Rahman menilai, usulan kenaikan UMK 10 persen sangat realistis, supaya ekonomi pekerja bisa bertahan di tengah eskalasi harga barang kebutuhan sehari hari terus nai.

"Tujuan mengajukan upah minimum bukan sekadar mengejar angka tinggi, melainkan supaya taraf kehidupan buruh tidak mengalami penurunan," kata Taufik.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Yuliana Harimurti mengaku enggan berkomentar soal usulan tersebut, sebab petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun. "Nanti kalau saya komentar malah salah, soalnya juknisnya belum turun," tanggapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved