Kaji Ulang Pengadaan Mesin Incinerator, Pemkot Madiun Sebut Pengelolaan Sampah Bakal Lewat TPS 3R

Pemkot Madiun kaji ulang pengadaan mesin incinerator, sebagai program pengelolaan sampah, yang dipastikan batal pada tahun ini.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Pemkot Madiun
MESIN INCINERATOR - Wali Kota Madiun, Maidi, didampingi Wakil Wali Kota F Bagus dan jajaran Pemkot Madiun, meninjau alat pengolah sampah di Bandung, Selasa (10/6/2025). Pemkot Madiun kaji ulang pengadaan mesin incinerator, sebagai program pengelolaan sampah, yang dipastikan batal pada tahun ini. Pengelolaan sampah Kota Madiun bakal melalui TPS 3R. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadaan mesin incinerator oleh Pemkot Madiun dibatalkan tahun ini dan dananya (Rp16 M) dimasukkan ke SILPA.
  • Pembatalan karena adanya program pusat senilai Rp33 miliar untuk pengentasan kawasan kumuh saat finalisasi APBD 2026.
  • Program pengelolaan sampah Kota Madiun kini dikaji ulang dan akan diarahkan ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recyle).
  • Arah ke TPS 3R diambil karena produksi sampah harian Madiun hanya sekitar 100 ton, tidak memenuhi syarat minimum 1.000 ton untuk program Waste to Energy pusat.

 

SURYA.co.id | MADIUN - Pemkot Madiun kaji ulang pengadaan mesin incinerator, sebagai program pengelolaan sampah, yang dipastikan batal pada tahun ini.

Plt Kepala Bapelitbangda Kota Madiun, Noor Aflah, mengatakan,program tersebut dikaji ulang dengan menyesuaikan aturan dan kebutuhan.

Baca juga: Kembangkan Destinasi Wisata Satwa Baru Ngrowo Bening Edupark, Pemkot Madiun: Buka Awal Tahun Depan

Sebab, muncul program dari pemerintah pusat yang berkaitan hal tersebut tahun depan.

Menurutnya, akan berjalan program pengentasan kawasan kumuh dari pemerintah pusat tahun 2026.

Nilai program tersebut berkisar Rp 33 miliar.

“Kabar ini mengemuka ketika finalisasi pembahasan APBD 2026 beberapa waktu yang lalu. Salah satunya terkait Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recyle, atau TPS 3R,” tuturnya, dalam keterangan tertulis Selasa (18/11/2025).

Ada Sejumlah Penyesuaian

Ia menambahkan program incinerator pada akhirnya dimasukkan ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), karena ada beberapa penyesuaian, termasuk sinkronisasi dengan program dari pemerintah pusat.

Keputusan memasukkan program incinerator sebesar Rp16 miliar itu ke SILPA bukan tanpa alasan.

Hal itu dimulai dari Rapat Koordinasi dengan Kemendagri terkait sinkronisasi program pada akhir Oktober lalu.

“Pada rakor itu dibahas juga terkait Waste to Energy, salah satunya pembahasan sampah untuk pembangkit listrik. Namun, Kota Madiun tidak termasuk karena produksi sampah secara harian tak mencapai 1.000 ton,” jelasnya.

Oleh karena itu, arah pengelolaan sampah Kota Madiun melalui TPS 3R, mengingat produksi sampah Kota Madiun hanya berkisar 100 ton sehari.

“Terkait ini sebenarnya sudah kami usulkan sejak 2024 silam. Sudah kami rencanakan jauh-jauh hari sebelumnya,’’ tandas Noor Aflah.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved