Pria di Jember Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas, Polisi Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Satreskrim Polres Jember menangkap pria bernama Bugi atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Jember menangkap Bugi (34), petani, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Moh Rouf.
- Motif utama adalah cemburu, karena korban (Moh Rouf) diduga menjadi selingkuhan dari istri tersangka (Satima).
- Selain Bugi, polisi turut mengamankan istri (Satima), ayah kandung (Niman), dan kakak iparnya (Adi), yang diduga terlibat dalam perencanaan.
- Tersangka menyuruh istrinya memancing korban untuk bertemu di lokasi kejadian, di mana korban dieksekusi dengan satu tebasan celurit di leher.
SURYA.co.id, JEMBER - Satreskrim Polres Jember menangkap pria bernama Bugi atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Pria umur 34 tahun ini diduga kuat telah menghabisi nyawa pemuda bernama Moh Rouf, dengan tebasan celurit di jalan raya Kawasan Desa Jamintoro, Kесamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, pada 20 Oktober 2025 silam.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember, Tersangka Terpengaruh Obat Anti Depresi
Tersangka bekerja sebagai petani ini diamankan bersama istrinya bernama Satima (33), ayah kandungnya Niman (70) dan Adi kakak iparnya, Selasa (11/11/2025).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, eksekutor pembunuhan sempat kabur ke Tuban usai menghabisi nyawa korban.
"Sebelumnya kami amankan istrinya dulu, setalah itu kami amankan pelaku utama, berlanjut kepada ayah dan kakak iparnya," ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, tersangka sempat melakukan perlawan terhadap polisi bahkan mencoba kabur lagi saat hendak diamankan.
"Pelaku memang sudah merencanakan sebelum dan sesudah (membunuh) nanti bagaimana semua sudah direncanakan," ungkap Dwi.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Dwi, tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu, karena korban telah jadi selingkuhan istrinya.
"Motif yang kami temukan karena ada cemburuan," imbuhnya.
Kronologi kejadian itu, Dwi mengungkapkan saat itu istri tersangka mengubungi korban untuk mengajak ketemuan di jalan kawasan Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru.
"Saat pertemukan itu, korban dieksekusi. Tapi sebelum terjadi pembunuhan itu, tersangka adalah suami siri S, yang mengetahui bahwa S berselingkuh dengan korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh.
Katanya, tersangka sengaja menyuruh istrinya menghubungi korban untuk ketemuan.
"Memang S disuruh suaminya, untuk memancing korban untuk diajak ketemuan. Korban tewas dalam satu tebas celurit dibagian leher," ulasnya.
Atas tindakannya itu, Dwi menjerat para tersangka ini dengan pasal pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," pungkasnya.
| Kasus Pasien DBD Tidak Dapat Brankar Berakhir Damai, RSUD Grati Pasuruan Berjanji Evaluasi Pelayanan |
|
|---|
| Jadi Tren Perawatan Gigi para Pejabat dan Sosialita Surabaya, Estetika hingga Veneer Makin Diminati |
|
|---|
| Alat Berat Siap Menormalisasi Saluran di Bundaran Apollo, SDACKTR Pasuruan Berkejaran Dengan Hujan |
|
|---|
| Rayakan Hari Kesehatan Nasional 2025, Otsuka Indonesia Rilis Susu Pertumbuhan Anak PROTERAL Junior |
|
|---|
| Gelar SHINsational Day 2025, Nongshim Hadirkan Festival K-Culture dan 3 Varian Baru Shin Ramyun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/DIINTEROGASI-Bugi-saat-dimintai-keterangan-penyidik-Satres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.