Bapak Ajak Anak Mencuri Burung Piaraan di Madiun, Tertangkap Setelah Polisi Pelajari Rekaman CCTV

Korban melihat ciri-ciri pelaku mengendarai motor bagian depan berwarna hijau tanpa plat nomor berboncengan berjalan ke arah Timur.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
Tangkap Layar CCTV
PENCURIAN BURUNG - Rekaman kamera CCTV menampilkan aksi pencurian burung yang dilakukan seorang pria. Berdasarkan informasi, aksi tersebut terjadi Rabu (29/10/2025) dini hari, di Desa Jatisari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. 

Ringkasan Berita:
  • Pencurian burung piaraan warga terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang dilakukan dua pelaku.
  • Pencurian itu terekam kamera CCTV warga sekitar yang memperlihatkan dua pelaku menggunakan sarana sepeda motor saat mengincar rumah warga.
  • Polres Madiun telah menangkap kedua pelaku yang ternyata adalah bapak dan anak.

 


SURYA.CO.ID, MADIUN - Pencurian burung piaraan di rumah warga di Kabupaten Madiun, Rabu (29/10/2025) dini hari terpantau kamera CCTV. Rekaman itu beredar di media sosial (medsos) dan menjadi sarana bagi polisi untuk melacak pelaku.

Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan santai menurunkan satu persatu kandang yang tergantung di atap teras rumah warga. Tidak sampai 1 menit pelaku membawa kabur semua burung dari lokasi kejadian.

Pencurian itu terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Setelah ditangkap polisi, terungkap pelaku berinisial SYN alias Eko alias Black (58), warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Ironisnya, SYN tidak sendirian melancarkan pencurian tetapi mengajak anaknya berinisial BWB (17).

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indranatanegara mengatakan, aksi terakhir tersangka menyasar rumah milik Suyono (58), warga Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (3/11/2025) pukul 05.00 WIB.

“Korban keluar rumah melihat burung Jalak Uren, yang semula digantung di teras rumah tidak ada atau hilang beserta sangkarnya,” ujar Kemas, Sabtu (8/11/2025).

Bapak Dan Anak Mencuri

Merasa tidak beres, korban meminta tolong kepada Ketua RT setempat untuk melihat rekaman CCTV. Setelah diamati, korban menduga hewan peliharaannya diambil orang tak dikenal.

“Korban melihat ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor bagian depan berwarna hijau tanpa plat nomor berboncengan berjalan ke arah Timur. Setelah itu salah satu pelaku lari ke arah Barat sambil membawa sangkar burung, diikuti oleh pelaku dengan naik sepeda motor,” jelasnya.

Modus tersangka SYN bersama BWB yakni dengan mengendarai sepeda motor berkeliling setiap kampung, lalu mencari sasaran burung piaraan.

“Setelah menemukan sasaran, BWB berperan mengambil sasaran barang sedangkan SYN, sedangkan BWB menunggu di atas sepeda motor,” terangnya.

“Sesudah mengambil barang curian tersangka SYN menjual hasil curiannya kepada seseorang untuk mendapat keuntungan,” imbuh Kemas.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 700.000, selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sepeda motor, yang dipakai sebagai sarana perbuatan kejahatan, serta beberapa pakaian berupa jaket dan topi.

“Pasal yang dikenakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved