Malaysia Deportasi PMI Ilegal, Disperinaker Bangkalan Edukasi Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri

Pria asal warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu tiba di kantor Disperinaker Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
EDUKASI JALUR RESMI : Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana (kiri) memberikan pembekalan terhadap PMI nonprosedural berinisial AS setelah dideportasi Malaysia. Ia dijemput pihak keluarga dari kantor disperinaker di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan pada Jumat (7/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • 88 PMI dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DIT) Semenanjung Malaysia dan 18 dari Shelter KBRI Kuala Lumpur pada Kamis (6/11/2025).
  • Salah satu PMI yang dideportasi adalah warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Ia tiba di kantor Disperinaker Bangkalan pada Jumat (7/11/2025) dini hari.
  • Disperinaker Bangkalan beri edukasi jalur resmi kerja di luar negeri

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan kembali memberikan pendampingan dan fasilitasi Pekerja Imigran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal berinisial AS.

Pria asal warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu tiba di kantor Disperinaker Bangkalan pada Jumat (7/11/2025) dini hari.

Baca juga: Sosok Wahyu Febrianto, Pekerja Migran Indonesia Berhasil Lulus S1 di Kampus Ternama Korea Selatan

AS menjadi bagian dari 88 PMI yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DIT) Semenanjung Malaysia dan 18 dari Shelter KBRI Kuala Lumpur pada Kamis (6/11/2025).

Permohonan Fasilitasi Kedatangan

Sebagaimana yang terangkum dalam Permohonan Fasilitasi Kedatangan 106 WNI PMI dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima pihak Disperinaker Bangkalan.

“Dari total 106 PMI nonprosedural, seorang di antaranya berasal dari Kabupaten Bangkalan. Kami memfasilitasi kedatangan di Bandara Juanda, melakukan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan serta bantuan pemulangan,” ungkap Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana.   

Baca juga: Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Beri Pesan Ini untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Catatan Disperinaker Kabupaten Bangkalan sepanjang tahun 2025, total sejumlah 43 PMI ilegal yang telah dideportasi.

Dengan rincian, sebanyak 41 PMI ilegal dideportasi pemerintah Malaysia, 1 PMI dideportasi Arab Saudi, dan 1 PMI dideportasi pemerintah Thailand.

“PMI AS sudah bekerja secara nonprosedural sejak tahun 2008 di Malaysia, sebagai pekerja konstruksi. Ia ditangkap saat bekerja dan ditahan Malaysia selama 1 tahun 1 bulan. Kemudian dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan jalur transportasi udara,” jelas Jemmi.

Diberi Pembekalan

AS sempat menginap di Kantor Disperinaker Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma sebelum dijemput pihak keluarga dan Kepala Desa Lantek, Kecamatan Galis.

Pada kesempatan itu, AS diberi pembekalan apabila masih berkeinginan bekerja ke luar negeri, agar berangkat secara prosedural.

“Dengan kondisi PMI purna sekalipun, selalu menjadi kewajiban Pemkab Bangkalan melalui disperinaker untuk menyerahkan kembali ke pihak keluarga. Karena mereka adalah bagian dari masyarakat Bangkalan yang berjuang meningkatkan taraf hidupnya dengan menjadi pekerja migran, terlepas berangkat lewat jalur prosedural atau non prosedural,” terang Jemmi.

Hingga Agustus 2025, data pemegang ID Calon PMI Bangkalan dari Disperinaker Bangkalan sejumlah total 248 orang dengan berbagai penempatan negara tujuan.

Mulai dari Malaysia sebanyak 10 orang, Slovakia 3 orang, Hongkong 19 orang, Brunei Darussalam 6 orang, Rumania 10  orang, Taiwan 20 orang, Turki 80 orang, Italia 49 orang, Arab Saudi 19 orang, Singapura 7 orang, Polandia 2 orang, Korea Selatan 19 orang, Bulgaria 2 orang, Kroasia 1 orang, Yordania 2 orang.

“Kalau prosedural, semua CPMI asal Bangkalan harus pegang ID CPMI yang dikeluarkan Disperinaker Bangkalan dengan pengantar dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” pungkas Jemmi. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved