Respons Kebijakan Penurunan Harga Pupuk Subsidi, Disperta Kabupaten Madiun Sosialisasi ke Petani

Disperta Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi intens melalui petugas lapangan dan koordinator penyuluh di setiap kecamatan soal pupuk subsidi.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
PUPUK SUBSIDI - Ilustrasi petani sedang menanam bibit padi di persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, mengatakan sosialisasi intens terkait pupuk subsidi melalui petugas lapangan dan koordinator penyuluh di setiap kecamatan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Pusat menurunkan HET pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Oktober 2025, berdasarkan Kepmentan terbaru.
  • Contoh penurunan: Urea turun dari Rp2.250 ke Rp1.800/kg; NPK turun dari Rp2.300 ke Rp1.840/kg.
  • Disperta Madiun intensifkan sosialisasi melalui 15 BPP dan petugas lapangan agar petani tahu kebijakan HET baru.
  • Pemkab Madiun mengawasi ketat distribusi agar tidak ada distorsi dan berharap beban biaya produksi petani berkurang.

 

SURYA.co.id | MADIUN - Pemerintah pusat menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen mulai Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, mengatakan sosialisasi intens melalui petugas lapangan dan koordinator penyuluh di setiap kecamatan.

Baca juga: Serapan Gabah Dan Beras Hampir 100 Persen, Petani Diminta Tidak Ragu Menjual ke Bulog Madiun

Sosialisasi melibatkan 15 Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah kecamatan untuk menyampaikan perubahan harga kepada kelompok tani.

“Sosialisasi ini memastikan kebijakan penurunan harga ini benar-benar diketahui petani,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menjelaskan, penurunan HET pupuk subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian terbaru, yang merevisi keputusan sebelumnya, tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.

Dalam Surat keputusan terbaru tersebut, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak berisi 50 kg.

Sementara pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg (Rp92.000/sak).

Adapun pupuk NPK khusus tanaman kakao mengalami penurunan dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg (Rp132.000/sak).

"Selain memperkuat sosialisasi, kami juga berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia Wilayah Madiun, untuk memastikan perubahan harga tidak memicu distorsi distribusi di tingkat kios maupun petani.Pengawasan dilakukan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” jelasnya.

Kebutuhan Meningkat

Hingga 20 Oktober 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun telah mencapai 73,77 persen dari total alokasi.

Berdasarkan data Disperta, rincian penyerapan meliputi Urea sebesar 75,30?ri 27,8 juta kilogram, NPK sebesar 83,87?ri 22,8 juta kilogram, NPK Formula Khusus sebesar 31,18?ri 420 ribu kilogram, dan Pupuk organik sebesar 69,99?ri 13,3 juta kilogram.

“Penyerapan pupuk bersubsidi tahun ini tergolong luar biasa. Kami optimistis di akhir tahun bisa mendekati 100 persen,” terang Arifin.

Terlebih lagi, saat ini sebagian besar tanaman padi di Kabupaten Madiun tengah memasuki masa pemupukan, sehingga kebutuhan pupuk meningkat.

Dengan kebijakan penurunan HET, pihaknya berharap beban biaya produksi petani berkurang tanpa mengganggu kelancaran distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.

“Tahun anggaran 2026, pemerintah daerah juga akan tetap menyesuaikan realokasi pupuk sesuai alokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved