TKD Susut Rp 2,8 Triliun, Sekdaprov Jatim Minta 11 Kementrian Biayai Program Daerah Rp 10 Triliun
Dari total usulan program senilai Rp 10 triliun itu, sektor infrastruktur memiliki porsi terbesar melalui Kementerian PUPR senilai Rp 6,986 triliun
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Pemprov Jatim tidak hanya menyiasati dampak berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,8 triliun tahun depan.
Tetapi juga berupaya agar program pembangunan daerah tidak ditangani sendiri, namun juga menarik campur tangan pemerintah pusat.
Caranya, meminta pusat membiayai program-program pembangunan di Jatim dengan usulan anggaran sebanyak Rp 10 triliun.
Usulan itu dilontarkan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono saat Rapat Koordinasi Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia di Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (29/10/2025).
"Usulan ini menindaklanjuti permintaan Kemendagri, dan Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa usulan yang menjadi prioritas pada 2026. Tetapi tidak mampu dibiayai melalui APBD Jatim karena keterbatasan fiskal akibat pengalihan dana transfer daerah, di mana Jatim mengalami pengurangan Rp 2,8 triliun," jelas Adhy.
Ia menyampaikan, dalam rangka penyelarasan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, setiap daerah diwajibkan menyampaikan daftar usulan program/kegiatan Pemerintah Daerah TA 2026 yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Pemprov Jatim pun mengajukan beberapa usulan program strategis lintas Kementerian dengan total nilai Rp 10,047 triliun melalui 11 kementrian dan satu lembaga non kementrian.
Usulan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan penguatan kapasitas aparatur daerah hasil Musrenbang 2025 dan Program Strategis Nasional di Perpres 80 Tahun 2019 yang belum terealisasi.
"Usulan tersebut juga masuk kategori program prioritas daerah yang sudah direncanakan dan akan dibiayai melalui dana TKD, tetapi akibat adanya pengalihan maka tidak dapat teralokasikan," paparnya.
Dari total usulan program senilai Rp 10 triliun itu, Adhy menjelaskan, sektor infrastruktur memiliki porsi terbesar melalui Kementerian PUPR senilai Rp 6,986 triliun.
Dana tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, penyelesaian jalan Pansela, pengendalian banjir, pengelolaan sampah serta penyediaan air bersih.
Kemudian usulan untuk Kementerian Kesehatan senilai Rp 426,37 miliar meliputi pembangunan rumah sakit, layanan kesehatan bergerak, rumah sakit terapung, dan dukungan bahan medis habis pakai.
Usulan sektor pendidikan sebesar Rp 720,6 miliar untuk perbaikan ruang kelas rusak, perbaikan ruang laboratorium, toilet, peningkatan kualitas pendidikan menengah, serta program kejar paket bagi anak tidak sekolah.
Kemudian usulan kepada Kementerian Perhubungan senilai Rp 861,1 miliar untuk pembangunan dermaga di Situbondo dan Sumenep kepulauan.
Usulan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 216,7 miliar untuk pengembangan destinasi wisata sejarah, budaya dan religi, termasuk revitalisasi kawasan Telaga Sarangan dan Situs Trowulan.
Lebih lanjut, usulan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 125,18 miliar untuk rehabilitasi mangrove dan pembangunan hutan rakyat.
Usulan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 151,63 miliar untuk pengembangan industri garam dan pelabuhan perikanan di empat kabupaten.
Usulan kepada Kementerian Dalam Negeri senilai Rp24,73 miliar untuk peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui pelatihan dan uji kompetensi.
Usulan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana senilai Rp 31,5 miliar untuk penguatan kesiapsiagaan bencana seperti sarana prasarana penanganan bencana, pengadaan kendaraan operasional, logistik, dan penguatan kapasitas SAR.
Sedangkan kepada Kementerian Perdagangan senilai Rp 21,83 miliar untuk revitalisasi pasar rakyat. Usulan pada Kementerian Pertanian senilai Rp 13,4 miliar untuk program swasembada pangan, pengembangan pangan lokal dan pembibitan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan menyumbang Rp 425 miliar untuk penyediaan perumahan terintegrasi dengan sarana umum.
Terakhir pada Kementerian Sosial sebesar Rp 43 miliar untuk memperluas penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya menekan angka stunting.
Adhy berharap, usulan dapat dibiayai melalui APBN, kementerian dan lembaga terkait. Sebab berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan per tanggal 23 September 2025 No S-62/PK/2025, dana TKD untuk Provinsi Jawa Timur berkurang Rp 2,815 triliun di tahun 2026.
"Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan senilai Rp 8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding tahun 2025, yakni senilai Rp 11,4 trilliun. Sedangkan total pengurangan dari 38 kabupaten/kota di Jatim senilai Rp 17,5 triliun," tuturnya. ******
Transfer ke Daerah (TKD)
TKD Jatim dikurangi
program pusat gantikan TKD
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono
program prioritas Rp 10 triliun
Jatim todong 11 kementrian
pembiayaan daerah non TKD
pembangunan infrastruktur
Surabaya
SURYA.co.id
Jawa Timur
| Mariners Mengajar 2025, Pelindo Marine Kenalkan Dunia Maritim ke Siswa SMP Labschool Unesa Surabaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Fly Jaya akan Kembali Beroperasi, Layani Penerbangan Bandara Notohadinegoro Jember-Halim Jakarta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dijajal Hujan Deras Akhir Oktober, Surabaya Sukses Mempercepat Surutnya Genangan Di Beberapa Wilayah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Penjaga Parkir di Surabaya Tewas Tertimpa Reruntuhan Dinding Mapolsek Dukuh Pakis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Astaghfirullah, Siswi SMP Di Mojokerto Disebadani Pemilik Villa 15 Kali, Korban Hamil Dan Keguguran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Jatim-balas-TKD-turun.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.