Anggota Geng Motor All Star Bawa Celurit Sepanjang 1 Meter, Ditangkap Polisi Kota Probolinggo

Polres Probolinggo amankan 2 pemuda anggota geng motor All Star karena mebawa celurit sepanjang 1 meter lebih di Kota Probolinggo, Jatim.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Probolinggo Kota
BARANG BUKTI - Sebilah celurit sepanjang 1 meter lebih jadi barang bukti yang disita dari tangan anggota geng motor All Star di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dari 3 anggota geng motor, 2 orang diamankan anggota Polres Probolinggo Kota. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Dua pemuda berinisial NAC (20) dan BIK (25), warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), diamankan oleh Polres Probolinggo Kota.

Keduanya diduga merupakan anggota geng motor All Star, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang lebih dari satu meter.

Penangkapan dilakukan saat patroli rutin oleh anggota Polsek Subsektor Kanigaran, Jumat (24/10/2025), sekitar pukul 01.00 di Jalan KH Hasan Genggong, Gang Pelita, Kelurahan Sukoharjo.

“Anggota melihat tiga pemuda berboncengan sambil membawa senjata tajam. Saat dihentikan, mereka mencoba melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat.

Dua Ditangkap, Satu Buron

Dalam pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit handphone merek Oppo

Satu rekan mereka melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

“Mereka sempat membuang celurit untuk menghilangkan barang bukti,” tambah Zainullah.

Dugaan Terkait Eksistensi Geng Motor

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pemuda tersebut membawa celurit untuk menunjukkan eksistensi kelompok mereka yang diduga terkait aktivitas geng motor.

“Dugaan sementara, kasus ini berkaitan dengan geng motor All Star,” pungkas Zainullah.

Polres Probolinggo Kota terus melakukan pengembangan kasus, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved