Pria Kota Probolinggo Goda Istri Orang Lewat TikTok, Kata 'Sayang' Justru Berujung Nyawa Melayang

kedua tersangka lalu memanggil korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
Polres Probolinggo Kota
GODA ISTRI ORANG - Dua tersangka kasus penganiayaan ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Keduanya ditangkap setelah menganiaya pemuda yang menggoda istri tersangka di aplikasi Tiktok, Sabtu (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus penganiayaan sampai menyebabkan kematian terjadi di Probolinggo akibat korban mengirim chat mesra kepada istri orang.
  • Penganiayaan terjadi setelah warga Probolinggo memergoki notifikasi di TikTok istrinya yang berisi pesan dari korban.
  • Pelaku mengajak temannya mendatangi korban di sebuah warkop kemudian menganiaya bersama-sama yang menyebabkan korban tewas.

 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Jemarimu harimaumu, ketidakhati-hatian menggunakan media sosial (medsos) terbukti mematikan. Itu dialami RK (24), seorang Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang iseng menggoda istri orang lewat Tiktok.

RK diduga mengetik kata 'Sayang' di akun TikTok seorang perempuan yang ternyata istri orang. Akibatnya, RK meninggal dianiaya dua orang yang mencari keberadaannya, Sabtu (8/11/2025) lalu.

Kasus ini malah berujung penangkapan WD (22), suami dari wanita yang mendapat notifikasi dari RK, dan SH (27), rekan WD. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas penganiayaan yang menyebabkan RK meninggal.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika WD memegang ponsel milik istrinya dan tanpa sengaja mendapati notifikasi inbox di TikTok dari korban.

"Jadi awalnya, korban ini mengirim chat mesra kepada istri WD di TikTok. Kebetulan saat itu, WD memegang handphone milik istrinya," kata Rico, Selasa (11/11/2025).

"Merasa marah dan sakit hati dan tidak terima, esoknya Kamis (6/11/2025), kedua tersangka mendatangi korban yang sedang minum kopi di warkop ," tambahnya.

Dikeroyok di Warkop

Saat melihat korban di warkop, lanjut Rico, kedua tersangka lalu memanggil korban kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Tersangka WD menusuk kepala, punggung, pangkal paha belakang, serta menendang alat kelamin korban. Sedangkan SH memukul korban menggunakan tangan kosong 4 kali.

"Usai menganiaya, keduanya meninggalkan korban begitu saja. Saksi yang melihat itu menolong korban dan membawanya pulang. Esoknya, saat keluarga korban hendak membangunkannya, korban diketahui sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan membawa jenazah korban ke RSUD dr Moh. Saleh untuk autopsi.

"Hasil dari autopsi, diketahui kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan hingga mengalami tusuk di kepala menembus jaringan otak yang mengakibatkan peradarahan," ujar Rico.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.

"Untuk ancaman hukumannya, kedua tersebut terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas mantan penyidik KPK itu.  *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved