Rayuan Maut ASN Kota Probolinggo Merusak Masa Depan Keponakan Sendiri, Beraksi Sampai 3 Kali
Awalnya orangtua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orangtua korban terus bertanya.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Seorang ASN di Pemkot Probolinggo menjadi tersangka asusila setelah diduga menodai remaja putri yang juga keponakannya sendiri.
- Dari pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pelaku melakukan perbuatannya sampai tiga kali di rumahnya.
- Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Tindak asusila pada anak di bawah umur terus bermunculan. Sekarang seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Probolinggo pun berurusan dengan polisi akibat menodai remaja putri yang merupakan keponakannya sendiri.
ASN berinisial BE (39), asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu sudah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (5/11/2025).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16). Orangtuanya mendesak korban agar menceritakan apa yang dialami.
"Awalnya orangtua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orangtua korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku jadi korban pencabulan," kata Rico, Rabu (2/11/2025).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Rico, korban mengakui telah dikerjai BE sebanyak tiga kali di rumah pamannya itu.
"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dinodai, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," ujar Rico.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Dari laporan tersebut, menurut Rico, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo dan setelah cukup barang bukti, peman korban kemudian diamankan.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Rico. *****
tindak asusila anak
ASN nodai keponakan
Polres Probolinggo Kota
fenomena kejahatan seksual anak
Kota Probolinggo
SURYA.co.id
| Lewat Hibah Daerah, Pemkab Gresik Perkuat Kemitraan Dengan Ormas Untuk Mendukung Pembangunan |
|
|---|
| FK Unair Gandeng Pakar Dunia Audiologi Anak dari Jerman, Dorong Skrining Pendengaran Bayi Baru Lahir |
|
|---|
| Rumah Warga Desa Sumberkalong Bondowoso Longsor Usai Diterpa Hujan Deras 1 Jam |
|
|---|
| Polres Tulungagung Bekuk 40 Pengedar Dan Sita 375 Gram Sabu Dalam 4 Bulan, Terbanyak Dari Kedungwaru |
|
|---|
| Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Samsat Pare Polres Kediri, Beras Jadi Komoditas Paling Diburu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/asusila-anak-di-Probolinggo1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.