Rayuan Maut ASN Kota Probolinggo Merusak Masa Depan Keponakan Sendiri, Beraksi Sampai 3 Kali

Awalnya orangtua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orangtua korban terus bertanya.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
Polres Probolinggo Kota
15 TAHUN - Petugas PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota membawa ASN pelaku asusila anak di bawah umur yang merupakan keponakan sendiri, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang ASN di Pemkot Probolinggo menjadi tersangka asusila setelah diduga menodai remaja putri yang juga keponakannya sendiri.
  • Dari pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, pelaku melakukan perbuatannya sampai tiga kali di rumahnya.
  • Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Tindak asusila pada anak di bawah umur terus bermunculan. Sekarang seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Probolinggo pun berurusan dengan polisi akibat menodai remaja putri yang merupakan keponakannya sendiri.

ASN berinisial BE (39), asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu sudah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (5/11/2025).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya, M (16). Orangtuanya mendesak korban agar menceritakan apa yang dialami.

"Awalnya orangtua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orangtua korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku jadi korban pencabulan," kata Rico, Rabu (2/11/2025).

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Rico, korban mengakui telah dikerjai BE sebanyak tiga kali di rumah pamannya itu.

"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dinodai, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota," ujar Rico.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Dari laporan tersebut, menurut Rico, pihaknya lalu melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi bersama Unit PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo dan setelah cukup barang bukti, peman korban kemudian diamankan.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Rico. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved