Polres Pamekasan Bongkar Penipuan Rekrutmen Polri, Korban Rugi Rp 500 Juta

Polres Pamekasan, Madura, Jatim, menangkap seorang pelaku penipuan bermodus rekrutmen Polri lewat jalur khusus, korban rugi Rp 500 juta..

|
Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas Polres Pamekasan
PENIPUAN - Pelaku penipuan bermodus rekrutmen anggota Polri, MZ (55) warga Kelurahan Bugih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah mengenakan pakaian oranye di depan sel Tabanan Mapolres Pamekasan, Jumat (24/10/2025). Korban rugi Rp 500 juta setelah transfer uang ke rekening pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), menangkap MZ, pelaku penipuan bermodus rekrutmen Polri.
  • Korban rugi Rp 500 juta setelah transfer uang ke rekening pelaku.
  • Polisi tegaskan tidak ada jalur khusus masuk Polri, semua proses gratis dan transparan.

 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri

Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

MZ ditangkap, setelah menipu seorang warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.

Kasus ini bermula saat korban, ASH (35), berusaha membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025. 

Melalui kenalan, korban dipertemukan dengan MZ, yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.

Modus Jalur Khusus Rekrutmen Anggota Polri

Pelaku meyakinkan korban, bahwa ia memiliki jalur khusus untuk meloloskan adik korban menjadi anggota Polri. 

Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025.

Namun, hingga kini, adik korban tak kunjung diterima dan uang yang diserahkan pun raib. 

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

“Pelaku MZ meyakinkan korban bisa membantu pengurusan melalui jalur khusus. Tapi nyatanya, tidak ada pengembalian uang,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Jumat (24/10/2025).

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat MZ dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

“Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua proses rekrutmen gratis dan transparan. Orang yang mengaku bisa membantu dengan imbalan uang pasti penipu,” tegasnya. (Reporter: Hanggara Pratama)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved